Webinar PPTR Series Bahas Insentif-Disinsentif untuk Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Webinar PPTR Series Bahas Insentif-Disinsentif untuk Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Jakarta — Pemberian insentif dan disinsentif dinilai menjadi instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan selaras dengan rencana tata ruang serta mendukung terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Isu tersebut menjadi fokus dalam Webinar Nasional PPTR Series bertajuk “Pemberian Insentif dan Disinsentif untuk Mewujudkan Ruang yang Aman, Nyaman, Produktif, dan Berkelanjutan” yang digelar secara daring melalui kolaborasi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (6/8/2026).

Webinar dibuka oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM Kementerian ATR/BPN Indira Proboratri Warpani. Kegiatan ini menghadirkan Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Aria Indra Purnama dan Penata Ruang Ahli Madya Yosafat Ari Laksono, serta dimoderatori oleh Penata Ruang Ahli Madya Try Haristyo Rizki Wibowo.

Dalam pemaparannya, Aria menekankan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang semakin penting seiring meningkatnya dinamika pembangunan. Menurutnya, insentif dan disinsentif tidak cukup dipahami sebagai perangkat regulasi, tetapi perlu dapat dioperasionalkan sesuai kebutuhan wilayah.

“Insentif dan disinsentif seharusnya menjadi penguatan dalam perencanaan tata ruang. Yang lebih penting adalah bagaimana pelaksanaannya, mulai dari peraturan pemerintah sampai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), agar dapat diterapkan secara praktis,” ujar Aria.

Aria juga menyampaikan bahwa implementasi insentif dan disinsentif perlu ditempatkan secara tepat dalam rencana tata ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan penempatan tersebut, instrumen ini diharapkan efektif mendorong kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai sekaligus membatasi kegiatan yang berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Dalam konteks ketahanan pangan, Aria menyoroti pentingnya insentif untuk mempertahankan lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ia menyebut kebijakan ini relevan dengan adanya target perlindungan minimal 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B.

Salah satu bentuk insentif yang dinilai potensial dikembangkan adalah kompensasi melalui skema Pengalihan Hak Membangun atau Transfer of Development Rights (TDR). Menurut Aria, skema ini dapat menjadi alternatif untuk memberikan manfaat ekonomi kepada pemilik lahan pertanian tanpa menghilangkan kepemilikan atas tanah.

“Dengan adanya Transfer of Development Rights (TDR), sebetulnya kita memberikan alternatif agar pemilik lahan tetap mendapatkan keuntungan, sementara kepemilikannya tetap. Memang mungkin tidak sebesar jika tanah dijual, tetapi bisa mendekati. Bentuk-bentuk ekonomis untuk mempertahankan tanah itu harus lebih fair,” kata Aria.

Ia menambahkan, pengembangan instrumen insentif dan disinsentif masih memerlukan masukan dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah yang memahami karakteristik dan kebutuhan wilayah. Menurutnya, praktik baik di daerah juga dibutuhkan untuk membantu mengkalibrasi kebijakan dan NSPK agar semakin operasional.

“Kami berharap bapak dan ibu dapat memberikan masukan terhadap bentuk-bentuk insentif yang sudah ada maupun yang sedang disusun di daerah. Pengalaman di daerah penting untuk menyempurnakan NSPK yang nantinya dapat digunakan secara praktis,” ujarnya.

Senada, Yosafat Ari Laksono memaparkan kajian penerapan TDR sebagai salah satu alternatif insentif, khususnya untuk mendukung perlindungan lahan pertanian. Kajian tersebut saat ini dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan mempertimbangkan kondisi lahan pertanian dan dinamika alih fungsi lahan di sejumlah wilayah.

Yosafat menjelaskan, konsep TDR dapat diterapkan setelah suatu lahan ditetapkan sebagai LP2B. Ketika penetapan tersebut membatasi hak membangun pada suatu persil, TDR dapat menjadi mekanisme kompensasi dengan mengalihkan hak membangun ke lokasi lain yang diperbolehkan untuk pembangunan dengan intensitas tertentu.

“Penerapan Transfer of Development Rights (TDR) ini tidak menghilangkan hak atau property right pemilik tanah, tetapi hak membangunnya dapat dialihkan ke lokasi yang memungkinkan untuk membangun dengan intensitas tertentu,” terang Yosafat.

Dalam konsep tersebut, lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan pemberi dapat mengalihkan hak membangunnya kepada kawasan penerima yang direncanakan memiliki intensitas pembangunan lebih tinggi. Dengan mekanisme ini, pemilik lahan pertanian tetap memiliki tanahnya, sementara nilai ekonomi dari hak membangun dapat dimanfaatkan melalui proses transfer.