Ditjen PPTR ATR/BPN Evaluasi Serapan Anggaran Awal Agustus 2026 dan Percepat Program Prioritas

Ditjen PPTR ATR/BPN Evaluasi Serapan Anggaran Awal Agustus 2026 dan Percepat Program Prioritas

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat evaluasi progres serapan anggaran, capaian output kegiatan, serta sinkronisasi rencana kerja pada Selasa (4/8/2026) di Jakarta. Rapat dipimpin Direktur Jenderal PPTR Lampri untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan program dan mendorong percepatan kinerja di seluruh unit kerja.

Rapat dihadiri Sekretaris Ditjen PPTR Tensa Nurdiyani, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Aria Indra Purnama, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHT, AFL, KWT) Andi Renald, Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah (P4T) Ruminah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bagian Kepegawaian, Keuangan, dan Umum Bramandita Resa Kurnia Dewi, serta pejabat administrasi dan pengawas di lingkungan Ditjen PPTR.

Dalam arahannya, Lampri menyampaikan realisasi anggaran Ditjen PPTR saat ini berada pada posisi keenam dari sepuluh satuan kerja pusat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ia menilai capaian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar setiap unit kerja dapat mengidentifikasi tantangan sekaligus mempercepat pelaksanaan program yang telah direncanakan.

Lampri juga mendorong agar pembahasan progres kegiatan dilakukan secara berkala setiap awal bulan. Menurutnya, evaluasi rutin diperlukan bukan hanya untuk memantau angka serapan anggaran, tetapi juga memastikan program berjalan sesuai target dan memberikan manfaat.

“Evaluasi rutin bukan sekadar melihat angka serapan anggaran, tetapi memastikan setiap program berjalan sesuai target dan memberikan manfaat nyata. Dengan koordinasi yang lebih intensif, setiap direktorat dapat saling mendukung, serta mempercepat penyelesaian output yang menjadi prioritas instansi,” ujar Lampri.

Dalam rapat tersebut, Tensa Nurdiyani memaparkan realisasi anggaran masing-masing unit Eselon II. Hingga awal Agustus 2026, Sekretariat Ditjen PPTR mencatat realisasi 50,15 persen, disusul Direktorat PHT, AFL, KWT sebesar 42,10 persen. Keduanya berada di atas rata-rata realisasi Ditjen PPTR. Sementara Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat P4T, serta Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dinilai masih memerlukan percepatan pelaksanaan kegiatan agar target dapat tercapai.

Selain evaluasi serapan anggaran, rapat juga membahas perkembangan pekerjaan kontraktual serta usulan tambahan anggaran untuk mendukung penyelesaian program prioritas. Di bidang regulasi, Ditjen PPTR menyusun revisi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021. Ditjen PPTR juga mempersiapkan dua regulasi baru terkait tata cara pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada Lahan Baku Sawah (LBS) serta Pengendalian dan Penertiban Pertanahan.

Direktorat PHT, AFL, KWT melaporkan capaian strategis yang mencakup pemantauan dan evaluasi Hak Guna Usaha (HGU), pemantauan alih fungsi lahan sawah, serta tindak lanjut penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Setelah sosialisasi penetapan LSD di 12 provinsi pada 29–31 Juli 2026, dilakukan penyesuaian data sebagai dasar penyusunan revisi Surat Keputusan Penetapan Peta LSD.

Sementara itu, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang memaparkan pengawasan terhadap penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP-UMK). Penanganan ketidaksesuaian atau pelanggaran pemanfaatan ruang disebut dialihkan kepada Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang. Direktorat ini juga melaksanakan penilaian perwujudan rencana tata ruang serta evaluasi kinerja pemerintah daerah melalui mekanisme pemberian insentif dan disinsentif dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Di bidang pertanahan, Direktorat P4T melaporkan progres penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) bidang penertiban tanah, pemutakhiran basis data tanah terindikasi terlantar yang telah mencapai 87.748,56 hektare atau 65,71 persen dari target, serta pelaksanaan identifikasi hak atas tanah yang telah berakhir masa berlakunya.

Adapun Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melaporkan capaian pengenaan sanksi administratif berupa denda yang telah disetorkan ke kas negara sepanjang 2026, penanganan sengketa penataan ruang, pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang, serta pelaksanaan bimbingan teknis untuk memperkuat kapasitas aparat penegakan hukum di daerah.

Menutup rapat, Lampri menekankan pentingnya pembaruan basis data tanah terindikasi terlantar melalui pengembangan sistem informasi berbasis GIS linier, optimalisasi monitoring pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang, serta penguatan pemahaman kewenangan masing-masing direktorat. Ia juga menyoroti perlunya sinergi lintas unit guna mempercepat pelaksanaan program sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang tata ruang dan pertanahan.

Melalui evaluasi berkala, Ditjen PPTR menyatakan komitmen untuk menjaga konsistensi pelaksanaan program strategis, mempercepat realisasi anggaran, serta memastikan setiap kegiatan berkontribusi pada penguatan tata kelola pengendalian dan penertiban tanah serta ruang.