Pemkab Batang Kembangkan Sistem Web untuk Permohonan KKPR

Pemkab Batang Kembangkan Sistem Web untuk Permohonan KKPR

Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengembangkan sistem berbasis web untuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pengembangan ini ditujukan untuk menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh kesesuaian pemanfaatan ruang.

Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Batang, Tri Adi Susanto, menjelaskan KKPR merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Dokumen tersebut diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Menurutnya, KKPR sekaligus menggantikan izin lokasi dan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia menegaskan, pendirian bangunan harus sesuai tata ruang. Jika tidak sesuai, maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak akan diterbitkan.

Tri Adi menyampaikan seluruh proses pembangunan membutuhkan KKPR. Ia menyebut KKPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu untuk berusaha, non-berusaha, dan khusus Proyek Strategis Nasional (PSN).

Proses penerbitan KKPR memerlukan waktu 20 hari kerja. Dalam jangka waktu tersebut, pemohon disebut harus mendapatkan respons dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dari total waktu itu, 10 hari di antaranya digunakan untuk Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan.

Ia menambahkan, fungsi KKPR adalah menggantikan izin prinsip, izin lokasi, dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pada dasarnya, sistem pengurusan KKPR telah disediakan pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS) atau OSS RBA yang disiapkan Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian ATR, serta Kemenko Investasi dan Kemaritiman. Namun, Tri Adi menyebut sistem tersebut dinilai masih belum sempurna.

Ia mengatakan terdapat ketentuan dari pemerintah pusat agar KKPR tetap dapat dilaksanakan secara manual. Meski demikian, cara manual dinilai merepotkan karena pemohon harus bolak-balik ke sejumlah kantor, seperti DPMPTSP, Kantor Pertanahan, dan instansi lainnya.

Atas dasar itu, DPUPR Batang membangun sistem pengurusan KKPR berbasis web agar permohonan dapat diajukan melalui sistem tersebut. Tri Adi menyebut pihaknya telah meminta izin operasional kepada Kementerian ATR, termasuk melalui surat dari Bupati Batang.

Saat ini, DPUPR Batang juga melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak berkepentingan, mulai dari dinas terkait, perangkat desa, notaris, hingga lembaga lainnya. Ia menekankan pentingnya KKPR sebagai syarat, karena tanpa KKPR pemohon tidak akan mendapatkan izin membangun.