Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, memberikan pendampingan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan transparansi informasi publik. Upaya ini ditujukan terutama bagi OPD yang masih berstatus kurang informatif dan menuju informatif.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Bangli I Nyoman Murditha mengatakan pihaknya berkomitmen membarui dan meningkatkan performa situs web serta sub-domain perangkat daerah mulai Juni 2026 agar siap menghadapi evaluasi.
Menurut Murditha, langkah taktis yang disiapkan antara lain meminta OPD yang belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar segera membentuknya.
Pernyataan itu disampaikan di sela sosialisasi keterbukaan informasi publik di Kantor Bupati Bangli, Selasa. Dalam forum tersebut, Komisi Informasi (KI) Bali memaparkan hasil pengawasan dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025.
Berdasarkan pemaparan itu, sejumlah OPD seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) masuk kategori cukup informatif. Namun, beberapa perangkat daerah lainnya masih berada pada kategori tidak informatif.
Murditha menambahkan, transparansi menjadi kebutuhan di era digital karena masyarakat kini aktif mencari informasi pemerintahan melalui ponsel. Ia menilai pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik merupakan kewajiban badan publik yang menggunakan anggaran negara.
Sementara itu, KI Provinsi Bali mendorong seluruh badan publik di Kabupaten Bangli meningkatkan keterbukaan informasi untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Ketua KI Provinsi Bali Wayan Arnata menegaskan keterbukaan informasi merupakan kewajiban konstitusional berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Arnata juga menilai transparansi penting untuk menutup celah penyimpangan dan mencegah praktik korupsi. Ia mengatakan KI tidak ingin kasus-kasus hukum penindakan kepala daerah yang marak terjadi di tingkat nasional sepanjang awal 2026 terjadi di Bali, khususnya di Bangli.
Untuk mendorong perbaikan, KI Bali telah melayangkan surat audiensi kepada Bupati Bangli dan menargetkan seluruh OPD berbenah agar naik kelas menjadi informatif pada 2026. Arnata menyebut instansi yang masih berada di kategori kurang atau tidak informatif diharapkan dapat meningkat menjadi informatif pada tahun tersebut.
Sosialisasi itu menghadirkan Komisioner KI Provinsi Bali I Wayan Darma sebagai pembicara kunci. Selain itu, akademisi Universitas Udayana I Made Budi Arsika dan I Made Agus Wirajaya dari Jaringan Keterbukaan Informasi Bali turut membahas aspek hukum serta peran masyarakat dalam digitalisasi informasi.