Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, memberikan pendampingan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan transparansi informasi publik. Pendampingan ini ditujukan bagi OPD yang masih berstatus kurang dan menuju informatif.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Bangli I Nyoman Murditha mengatakan pemerintah daerah berkomitmen membarui serta meningkatkan performa situs web dan sub-domain perangkat daerah mulai Juni 2026 agar siap menghadapi evaluasi.
Menurut Murditha, salah satu langkah taktis yang disiapkan adalah mendorong OPD yang belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar segera membentuknya. Ia menilai transparansi menjadi kebutuhan di era digital karena masyarakat semakin aktif mencari informasi pemerintahan melalui ponsel.
Dalam kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik di Kantor Bupati Bangli, Komisi Informasi (KI) Bali turut memaparkan hasil pengawasan dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025. Sejumlah OPD, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD), tercatat masuk kategori cukup informatif. Sementara itu, beberapa perangkat daerah lainnya masih berada pada kategori tidak informatif.
Di kesempatan yang sama, Komisi Informasi Provinsi Bali mendorong seluruh badan publik di Kabupaten Bangli meningkatkan keterbukaan informasi untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Ketua KI Provinsi Bali Wayan Arnata menegaskan keterbukaan informasi merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Arnata menambahkan transparansi penting untuk menutup celah penyimpangan dan mencegah praktik korupsi. Ia juga menyampaikan harapannya agar kasus-kasus hukum penindakan kepala daerah yang marak terjadi di tingkat nasional pada awal 2026 tidak terjadi di Bali, khususnya di Bangli.