JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 untuk mengatur mekanisme impor minyak yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dan Badan Layanan Umum (BLU). Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola energi nasional di tengah fluktuasi harga minyak global serta tingginya kebutuhan pasokan di dalam negeri.
Pengaturan mekanisme impor yang lebih terstruktur dinilai dapat meningkatkan efisiensi pengadaan, memperjelas pembagian peran antarlembaga, serta mengurangi potensi ketidakefisienan dalam proses impor energi strategis. Di sisi lain, aturan yang jelas juga dipandang penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan mendukung ketahanan energi nasional.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan Perpres tersebut memungkinkan impor dilakukan langsung baik oleh BUMN, dalam hal ini Pertamina, maupun oleh BLU. “Untuk mekanisme (impor)-nya, kami sudah ada Perpres 26 Tahun 2026, di mana untuk impor itu bisa dilakukan langsung oleh teman-teman yang dari BUMN, dalam hal ini Pertamina, dan bisa dilakukan BLU,” ujar Yuliot saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5).
Yuliot menjelaskan, salah satu poin yang diatur dalam Perpres 26/2026 adalah adanya perbedaan mekanisme berdasarkan negara asal minyak yang diimpor. Menurut dia, Indonesia membuka opsi impor dari kawasan Timur Tengah, Afrika, Amerika, hingga Rusia.
Perbedaan mekanisme itu diperlukan karena karakteristik minyak dan proses pengadaannya dapat bervariasi antarsumber. “Ini kan bisa terjadi perbedaan, pertama dari sisi kualitas minyaknya, kemudian waktu pengiriman, lokasi dan harga yang fluktuatif,” kata Yuliot.
Ia menambahkan, pengaturan mekanisme impor dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “(Impor oleh) BUMN dan BLU dua-duanya diatur,” ujarnya.
Kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan impor minyak, yang selama ini menjadi perhatian karena nilainya besar dan berpengaruh terhadap subsidi maupun kondisi fiskal negara. Meski demikian, implementasi aturan baru memerlukan koordinasi kuat antara pemerintah, Pertamina, dan BLU agar mekanisme tersebut tidak memperlambat distribusi atau mengurangi fleksibilitas pengadaan di tengah dinamika pasar global yang cepat berubah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan tambahan dan skema khusus untuk rencana impor minyak mentah dari Rusia. Laode menjelaskan, regulasi tambahan diperlukan karena produk minyak dari Rusia membutuhkan perlakuan khusus.