Pemerintah Perkuat Perlindungan Lahan Pangan, Alih Fungsi Sementara Dibekukan

Pemerintah Perkuat Perlindungan Lahan Pangan, Alih Fungsi Sementara Dibekukan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperketat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Salah satu fokusnya adalah memastikan alokasi kawasan pangan tetap tercantum dan terlindungi dalam dokumen rencana tata ruang di daerah.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi saat ini mencapai sekitar 67,87 persen. Capaian tersebut masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 87 persen dari total luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.

Menurut Suyus, tantangan terbesar berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 daerah, baru 41,32 persen luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menambahkan, hingga kini baru 104 kabupaten/kota yang RTRW-nya telah memenuhi ketentuan perlindungan kawasan pangan, sementara sekitar 400 kabupaten/kota lainnya masih perlu merevisi RTRW agar sejalan dengan kebijakan nasional.

Sebagai langkah pengamanan, pemerintah untuk sementara membekukan alih fungsi lahan di kawasan pangan yang belum sesuai dengan ketentuan tata ruang. Suyus menegaskan kebijakan ini dilakukan karena menyangkut ketahanan pangan nasional, sehingga kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih fungsi.

Selain pembekuan sementara, pemerintah juga melakukan reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang. Revisi RTRW kini tidak lagi harus menunggu periode lima tahunan, melainkan dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat. Suyus menyebut kebijakan ini diperlukan agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan tata ruang dengan kebijakan strategis nasional, termasuk ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana.

Dalam pertemuan yang sama, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya tata ruang sebagai landasan utama pembangunan. Ia menyatakan tata ruang harus menjadi acuan sebelum perencanaan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, dengan arah dan batasan spasial ditetapkan terlebih dahulu.

Pertemuan lintas lembaga tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala BRIN Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai.