Pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan bersiap menempuh langkah hukum terhadap media Amerika Serikat, The New York Times (NYT), menyusul terbitnya sebuah kolom opini yang memuat tuduhan pelecehan seksual terhadap tahanan Palestina.
Rencana gugatan pencemaran nama baik itu muncul setelah NYT menerbitkan tulisan jurnalis Nicholas Kristof yang memuat kesaksian 14 pria dan perempuan Palestina. Dalam kolom tersebut, mereka mengaku mengalami pelecehan seksual oleh kelompok pemukim Israel maupun aparat keamanan Israel.
Kristof juga menuliskan bahwa sebagian laporan yang ia terima tidak dapat diverifikasi secara independen. Meski demikian, publikasi itu memicu reaksi keras dari kalangan elite politik Israel.
Kantor Perdana Menteri Netanyahu mengecam tulisan tersebut dan menyebutnya sebagai “salah satu kebohongan paling keji dan menyimpang yang pernah diterbitkan terhadap Negara Israel.” Dalam pernyataan resmi pada Kamis waktu setempat, pemerintah Israel menyatakan Netanyahu bersama Menteri Luar Negeri Gideon Sa’ar telah menginstruksikan tim penasihat hukum untuk memulai proses gugatan pencemaran nama baik terhadap surat kabar tersebut.
Menanggapi ancaman hukum itu, NYT membela laporannya. Juru bicara NYT, Charlie Stadtlander, menyatakan tulisan Kristof merupakan karya opini yang disusun melalui pelaporan mendalam. Ia mengatakan keterangan dari 14 narasumber yang diwawancarai disebut dikuatkan oleh kesaksian lain serta telah diperiksa dan dicocokkan dengan pemberitaan, penelitian kelompok hak asasi manusia, hingga kesaksian PBB.
Hingga kini belum diketahui apakah gugatan akan diajukan di pengadilan Amerika Serikat atau Israel, termasuk siapa pihak resmi yang akan menjadi penggugat.
Sejumlah pakar hukum menilai peluang kemenangan Israel di pengadilan AS kecil. Pakar Amandemen Pertama AS Rodney Smolla menyebut pemerintah asing pada dasarnya sulit menggugat kasus pencemaran nama baik di Amerika Serikat. Sementara mantan Presiden American Civil Liberties Union (ACLU) Nadine Strossen merujuk pada putusan bersejarah New York Times v. Sullivan yang membatasi gugatan pejabat publik terhadap media.
Menurut Strossen, penggugat harus membuktikan adanya actual malice atau niat jahat nyata, yakni media mengetahui informasi tersebut palsu atau secara sembrono mengabaikan kebenaran sebelum menerbitkannya. Ia menegaskan, yang dipersoalkan bukan sekadar opini, analisis, atau perspektif, melainkan pernyataan yang dapat dibuktikan salah secara objektif.
Profesor Hukum Universitas Yale Jed Rubenfeld bahkan menilai peluang Netanyahu memenangkan gugatan di AS “hampir nol.” Ia menyinggung preseden pada 1983 ketika Menteri Pertahanan Israel saat itu, Ariel Sharon, menggugat Majalah Time terkait laporan pembantaian di Lebanon. Meski juri menyatakan laporan tersebut keliru, Sharon tetap kalah karena gagal membuktikan adanya niat jahat dari media tersebut.
Di Amerika Serikat, gugatan terhadap media kerap terjadi. Presiden Donald Trump sebelumnya juga menempuh jalur hukum terhadap sejumlah media, termasuk menggugat CBS News terkait wawancara program “60 Minutes” dengan Kamala Harris. Kasus itu berakhir dengan penyelesaian pra-persidangan senilai USD16 juta pada 2025.
Meski demikian, para pakar menilai gugatan terhadap tulisan opini yang mengkritik kebijakan pemerintah Israel secara umum akan sulit menembus perlindungan kebebasan berpendapat di Amerika Serikat.