Pemerintah Dorong Revisi Aturan Tender: Perluas Pengadaan Langsung, Perkuat Transparansi dan Pengawasan

Pemerintah Dorong Revisi Aturan Tender: Perluas Pengadaan Langsung, Perkuat Transparansi dan Pengawasan

Pemerintah menilai perubahan atas Undang-Undang tentang Lelang sejak 2023 membawa dampak positif, namun masih menyisakan sejumlah hambatan pada tahap pelaksanaan. Karena itu, Kementerian Keuangan diminta menyiapkan langkah perbaikan jangka pendek melalui perubahan aturan turunan, sekaligus melanjutkan kajian untuk amandemen komprehensif undang-undang tersebut pada agenda legislatif 2026.

Menurut laporan Kementerian Keuangan, revisi Undang-Undang tentang Lelang sejak 2023 dilakukan untuk melembagakan kebijakan dan orientasi utama terkait pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, inovasi, transformasi digital, pengembangan ekonomi swasta dan negara, serta penerapan model pemerintahan daerah dua tingkat.

Berbagai penyesuaian itu, beserta sistem peraturan pelaksanaannya, disebut bertujuan mengatasi kesulitan dan hambatan, mendorong desentralisasi dan pendelegasian wewenang, menyederhanakan prosedur, serta meningkatkan peran proaktif investor. Di saat yang sama, mekanisme inspeksi, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian pengaduan dalam kegiatan tender juga disempurnakan.

Sejak perubahan undang-undang pada 2024 dan 2025, kegiatan tender dilaporkan menunjukkan perbaikan dan dinilai berkontribusi pada percepatan pelaksanaan proyek-proyek penting dan mendesak, termasuk proyek kereta api cepat, kereta api perkotaan, pembangkit listrik tenaga nuklir, proyek teknologi informasi, serta program transformasi digital.

Dengan meningkatnya desentralisasi dan penyederhanaan prosedur, waktu pemilihan kontraktor juga diperkirakan lebih singkat. Untuk kontrak melalui negosiasi langsung, waktu pemilihan kontraktor disebut turun dari sekitar 14 hari menjadi sekitar 7 hari. Porsi kontrak melalui negosiasi langsung diperkirakan meningkat dari 70% pada 2024 menjadi 80% pada 2025, sementara tingkat penghematan dari penawaran kompetitif diproyeksikan naik sekitar 7% pada 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski demikian, Kementerian Keuangan mencatat masih ada keraguan di kalangan investor dalam menerapkan ketentuan tender, terutama terkait penetapan harga paket lelang. Selain itu, sebagian pejabat tingkat komune dilaporkan masih kesulitan menjalankan prosedur tender setelah sistem pemerintahan lokal dua tingkat mulai beroperasi. Pengawasan di sejumlah daerah juga dinilai terlambat dan belum sepenuhnya efektif dalam mencegah, memperingatkan, serta memperbaiki pelanggaran.

Dalam pembahasan, sejumlah pendapat sejalan dengan penilaian Kementerian Keuangan bahwa hambatan utama saat ini berada pada implementasi aturan tender, khususnya pada dokumen panduan sub-hukum seperti peraturan dan surat edaran. Para delegasi juga mengusulkan agar Undang-Undang tentang Lelang diposisikan sebagai undang-undang kerangka yang menekankan prinsip, bentuk dan metode pemilihan kontraktor, prosedur, wewenang, tanggung jawab entitas, serta pengelolaan negara terhadap proses tender.

Sementara itu, hal-hal teknis yang spesifik per sektor—seperti persyaratan kompetensi, standar teknis, kontrak, penentuan harga penawaran, dan estimasi biaya—diusulkan diatur melalui hukum khusus yang relevan. Para delegasi juga menekankan perlunya membangun proses yang terpadu dan saling terkait antarperaturan untuk menghindari tumpang tindih dan mengurangi pengulangan data.

Terkait pengadaan langsung, para delegasi menyatakan dukungan untuk memperluas cakupan penerapannya, terutama untuk kasus-kasus khusus, dengan tujuan mempercepat kemajuan proyek, mempersingkat waktu pemilihan investor, serta memperkuat inspeksi dan pengawasan. Usulan perluasan mencakup paket di bawah proyek investasi publik yang utama dan mendesak; paket terkait infrastruktur dan logistik kawasan industri dan zona ekonomi; peningkatan dan renovasi apartemen tua serta kawasan perkotaan; paket transformasi digital, data, kecerdasan buatan (AI), serta sains dan teknologi; dan paket yang memerlukan pelaksanaan segera sesuai arahan otoritas berwenang.

Para delegasi juga mendorong percepatan tender digital, termasuk penggunaan dokumen daring agar pelaku usaha cukup mengirim dokumen sekali. Pemanfaatan basis data dokumen tender, kemampuan, dan pengalaman kontraktor pada Sistem Penawaran Daring Nasional diusulkan untuk mempersingkat waktu pemilihan kontraktor. Selain itu, basis data harga diusulkan digunakan untuk membantu penetapan harga paket tender yang lebih mendekati harga pasar.

Usulan lain mencakup penguatan metode evaluasi komprehensif yang menggabungkan aspek teknis dan harga untuk tender dengan persyaratan teknis tinggi, perbaikan mekanisme pemesanan produk dan inovasi sains-teknologi, kelanjutan desentralisasi dan pendelegasian wewenang, serta kajian pergeseran evaluasi dari fokus kepatuhan prosedur menuju evaluasi berbasis efektivitas proyek. Regulasi terkait penanganan pengaduan, subkontraktor, dan penyelesaian persoalan pascapemilihan kontraktor juga diusulkan diperbaiki agar pelaksanaan kontrak menghasilkan capaian nyata.

Dalam jangka pendek, Kementerian Keuangan bersama para delegasi mengusulkan amandemen dan penambahan terhadap Keputusan Pemerintah 214/2025/ND-CP yang merinci sejumlah pasal dan langkah penerapan Undang-Undang tentang Lelang. Perubahan itu diarahkan untuk memperluas kasus pengadaan langsung dan menaikkan batas penerapannya, menyederhanakan proses pemilihan kontraktor dan investor, serta menyempurnakan aturan penetapan harga paket tender, pengelolaan subkontraktor, dan standar penggunaan lahan yang efisien untuk proyek kawasan perkotaan agar selaras dengan peraturan terkait.

Menutup pertemuan, Wakil Perdana Menteri Pham Gia Tuc merujuk Surat Edaran No. 213/TB-VPCP tertanggal 25 April 2026 yang memuat arahan Perdana Menteri agar Kementerian Keuangan memimpin dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meneliti dan menyusun rancangan undang-undang yang mengonsolidasikan Undang-Undang tentang Investasi Publik dan Undang-Undang tentang Anggaran Negara, serta mengubah Undang-Undang tentang Lelang untuk diajukan kepada Majelis Nasional pada Sidang ke-2 Majelis Nasional ke-16.

Wakil Perdana Menteri menegaskan amandemen aturan tender harus menjamin keterbukaan dan transparansi, menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi kontraktor, serta berkontribusi pada pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pemborosan. Arah penyusunan regulasi disebut bergeser dari pengaturan rinci dalam undang-undang menuju kerangka hukum yang menitikberatkan prinsip, sementara ketentuan spesifik diserahkan kepada Pemerintah melalui peraturan agar lebih mudah diterapkan.

Ia juga meminta agar perubahan Undang-Undang tentang Lelang didasarkan pada tinjauan praktik pelaksanaan untuk mengidentifikasi hambatan yang perlu diatasi, serta memastikan peraturan pelaksana disiapkan secara paralel dan diajukan bersamaan dengan undang-undang. Terkait revisi Keputusan No. 214/2025/ND-CP dan aturan terkait lainnya, Kementerian Keuangan diminta menyerap penuh masukan dari kementerian, sektor, dan asosiasi, serta menetapkan batas yang tepat untuk penerapan pengadaan langsung pada paket konsultasi dan pembebasan lahan sesuai arahan Perdana Menteri.