Pemerintah Bekukan Sementara Pemanfaatan Ruang Industri dan Perumahan di Kawasan Pangan

Pemerintah Bekukan Sementara Pemanfaatan Ruang Industri dan Perumahan di Kawasan Pangan

Pemerintah membekukan sementara perubahan pemanfaatan ruang untuk sektor industri dan perumahan di sejumlah daerah. Kebijakan ini diambil karena alokasi lahan pangan nasional dinilai masih jauh dari target, sementara dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di banyak kabupaten dan kota belum sepenuhnya selaras dengan agenda ketahanan pangan pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan pembekuan dilakukan pada area yang secara peta masuk kawasan pangan, meski dalam dokumen tata ruang daerah sudah terlanjur dipola sebagai perumahan atau industri.

“Tata ruangnya, pola ruangnya sudah perumahan, pola ruangnya sudah industri tetapi karena itu masuk ke dalam kawasan pangan sehingga ini kita freeze (bekukan) dulu. Sampai daerah-daerah itu yang kita targetkan di tahun 2027 sudah selesai semua untuk melakukan revisi tata ruang,” kata Suyus di kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Senin (9/2/2026).

Menurut Suyus, persoalan utama terlihat dari masih rendahnya pencantuman dan perlindungan lahan baku sawah dalam RTRW kabupaten/kota. Dari 508 kabupaten dan kota, luas lahan baku sawah yang tercantum baru sekitar 41,32%.

“Artinya, sawah yang dialokasikan untuk ketahanan pangan itu baru sekitar 41 persen,” ujarnya.

Pemerintah pusat sebelumnya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah agar menyesuaikan dokumen tata ruang. Namun, respons pemerintah daerah dinilai belum optimal. Pemerintah mencatat baru sekitar 64 dari lebih 500 kabupaten dan kota yang telah memenuhi target sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kabupaten dan kota ini sudah kami nyatakan RTRW-nya bisa digunakan sebagai panglima,” kata Suyus.

Di luar daerah yang sudah memenuhi ketentuan, pemerintah menerapkan pembekuan sementara perubahan pemanfaatan ruang di kawasan pangan. Dampaknya, sejumlah rencana pengembangan kawasan industri maupun perumahan yang lokasinya tumpang tindih dengan area pangan tidak dapat berjalan hingga penyesuaian tata ruang dilakukan.

“Sisanya, karena ini menyangkut ketahanan pangan, kita akan freeze dulu semua pola ruang yang ada di dalam kawasan pangan. Sementara digunakan sebagai kawasan pangan juga, tidak boleh beralih,” jelasnya.

Pemerintah juga memetakan daerah yang RTRW-nya dinilai siap digunakan. Secara total ada 104 kabupaten dan kota yang tata ruangnya disebut bisa langsung dipakai, terdiri dari 64 daerah yang telah sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 dan 40 daerah yang tidak memiliki sawah. Di luar itu, sekitar 400 daerah masih perlu melakukan revisi RTRW.

Untuk mempercepat proses, pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri, guna mendorong percepatan perubahan regulasi tata ruang di daerah. Pemerintah juga menjadwalkan pertemuan khusus dengan seluruh kabupaten di Pulau Jawa untuk mengejar target alokasi kawasan pangan hingga 87%.

Tantangan serupa juga terjadi di tingkat provinsi. Suyus menyebut, berdasarkan laporan yang diterima, baru lima provinsi yang telah memenuhi kaidah dalam Perpres 12 Tahun 2025.

“Artinya baru sekitar 80 persen kawasan pangan di provinsi tersebut yang sudah dialokasikan khusus untuk ketahanan pangan dan sawah,” katanya.