Pemerhati Pendidikan Sidoarjo sekaligus Aktivis Reformasi 1998, Badruzzaman, mengkritisi penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo terkait polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027. Ia menilai penjelasan pemerintah justru memunculkan persoalan baru, terutama terkait penggunaan istilah “jalur perluasan domisili” yang dinilai tidak memiliki dasar dalam regulasi resmi.
Badruzzaman menyebut istilah tersebut tidak ditemukan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 maupun Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 yang menjadi landasan pelaksanaan SPMB. Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar hukum jika yang dimaksud adalah kebijakan optimalisasi untuk wilayah yang belum terjangkau sekolah negeri atau blank spot.
“Kalau memang yang dimaksud adalah kebijakan optimalisasi untuk wilayah yang belum terjangkau sekolah negeri atau blank spot, pemerintah harus menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya. Jangan menciptakan istilah baru yang tidak dikenal dalam regulasi karena justru membingungkan masyarakat,” ujar Badruzzaman saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Menurut Badruzzaman, polemik yang terjadi bukan semata soal boleh atau tidaknya pemerintah melakukan optimalisasi daya tampung melalui mekanisme Verifikasi dan Validasi (V&V). Ia mengakui regulasi memberi ruang untuk itu, namun setiap perubahan kuota tetap wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Ia menegaskan, Pasal 35 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa perubahan daya tampung harus ditampilkan secara faktual dalam aplikasi pendaftaran daring agar dapat diketahui dan diawasi publik. “Transparansi tidak boleh berhenti pada penjelasan lisan atau koordinasi internal sekolah. Jika ada penambahan kuota, masyarakat berhak melihatnya langsung di sistem resmi,” katanya.
Badruzzaman menilai penggunaan istilah “jalur perluasan domisili” semakin janggal karena pada saat yang sama halaman pengumuman jalur domisili utama—yang disebut memiliki kuota terbesar sekitar 45 persen—ditutup dari akses publik. Ia menilai penutupan itu mempersempit ruang pengawasan masyarakat terhadap proses pengisian kuota tambahan.
“Yang ditutup justru jalur dengan jumlah peserta paling besar. Akibatnya, masyarakat tidak bisa lagi mencocokkan data antara kuota awal, perubahan kuota, hingga hasil akhir penerimaan. Ini tentu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi prosesnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian data daya tampung yang menjadi awal polemik. Target daya tampung SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo disebut mencapai 14.472 kursi, sementara aplikasi SPMB hanya menampilkan 13.480 kursi. Dengan demikian, terdapat selisih 992 kursi yang menurutnya tidak pernah ditampilkan secara faktual dalam sistem.
Badruzzaman mengatakan kondisi tersebut mengingatkannya pada pelaksanaan SPMB tahun 2025 yang juga diwarnai perbedaan data lebih dari seribu kursi antara informasi pada aplikasi dan realisasi yang disampaikan pemerintah daerah. “Kondisi seperti ini tidak boleh terus berulang. Yang dibutuhkan masyarakat adalah data yang sinkron, terbuka, dan bisa diverifikasi, bukan sekadar penjelasan bahwa itu merupakan perbedaan antara simulasi dan realisasi,” katanya.
Ia turut mencontohkan temuan di SMP Negeri 5 Sidoarjo. Berdasarkan daftar peserta tes diagnostik awal, jumlah murid baru tercatat 306 siswa. Sementara itu, daya tampung resmi yang ditampilkan pada aplikasi SPMB hanya 284 kursi, terdiri dari 28 kursi jalur LISCI dan 256 kursi reguler. Menurutnya, apabila memang ada penambahan kuota melalui mekanisme yang sah, perubahan tersebut tetap harus diperbarui pada sistem resmi agar dapat diketahui publik.
“Persoalannya bukan legal atau tidaknya penambahan kuota. Persoalannya adalah mengapa perubahan itu tidak tercermin dalam aplikasi yang menjadi sumber informasi resmi masyarakat. Di situlah letak pentingnya transparansi,” ujarnya.
Selain itu, Badruzzaman mempertanyakan klaim Dikbud yang menyebut calon peserta didik masih dapat mengakses informasi melalui user dan PIN setelah halaman pengumuman ditutup. Berdasarkan penelusurannya, laman resmi SPMB Kabupaten Sidoarjo kini hanya menampilkan informasi bahwa proses penerimaan telah selesai tanpa menyediakan kembali menu masuk menggunakan akun peserta.
Ia menilai, sekalipun akses pribadi masih tersedia, hal itu tidak bisa menggantikan transparansi publik. “Kalaupun akses pribadi masih tersedia, itu bukan bentuk transparansi publik. Transparansi berarti seluruh masyarakat dapat melihat perubahan data secara terbuka sehingga proses penerimaan bisa diawasi bersama,” katanya.
Badruzzaman menambahkan, keterbukaan data semakin penting mengingat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang diterbitkan KPK menempatkan tata kelola pendidikan Kabupaten Sidoarjo pada kategori rentan dengan skor 60,62. Dalam survei tersebut, 73,02 persen responden mengaku mengetahui adanya praktik nepotisme atau jalur titipan dalam proses penerimaan peserta didik.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera menyinkronkan seluruh data daya tampung pada portal resmi SPMB sebelum tahun ajaran baru dimulai. “Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan data, bukan melalui istilah baru yang tidak dikenal regulasi. Jika pemerintah yakin seluruh proses sudah sesuai aturan, maka tampilkan seluruh perubahan kuota secara terbuka di aplikasi agar masyarakat dapat mengawasinya,” pungkasnya.