Pejabat Penindakan Sudin CKTRP Jakpus Dimutasi Usai Penghentian Dua Proyek yang Dinilai Langgar Aturan

Pejabat Penindakan Sudin CKTRP Jakpus Dimutasi Usai Penghentian Dua Proyek yang Dinilai Langgar Aturan

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat memutasi Koordinator Penindakan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), Budi Gunawan. Budi membenarkan bahwa dirinya tidak lagi bertugas di Jakarta Pusat sejak Senin, 6 Oktober 2025.

"Per Senin, tanggal 6 Oktober, saya tidak lagi di Jakarta Pusat," kata Budi saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Budi tidak menampik adanya keterkaitan mutasi tersebut dengan langkah penghentian dua proyek bangunan di kawasan Gambir dan Menteng yang dinilai melanggar aturan. Ia juga menyebut sempat dipanggil Sekretaris Kota Jakarta Pusat untuk dimintai penjelasan terkait bangunan itu.

"Memang ada kaitannya, terlebih sebelumnya saya sempat dipanggil Sekretaris Kota Jakarta Pusat untuk dimintai penjelasan soal bangunan tersebut," ujarnya.

Namun, Kepala Seksi Bangunan Gedung Jakarta Pusat, Budhiono, menyatakan mutasi itu merupakan rotasi biasa dan tidak berkaitan dengan penertiban bangunan bermasalah.

"Tidak ada hubungannya ASN yang dipindahkan dari Jakpus ke wilayah lain gara-gara bangunan bermasalah," kata Budhiono.

Budhiono juga mengaku tidak mengetahui adanya pegawai CKTRP yang dipanggil Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Pusat, Danny Ramdani, terkait bangunan yang menyalahi aturan.

"Sejauh ini baik saya ataupun pegawai lainnya sepertinya tidak ada yang dipanggil baik ke ruangan Seko Jakpus ataupun di luar," ujarnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Jakarta Pusat mengenai alasan pencopotan Budi Gunawan dari jabatannya.

Sebelumnya, pada 17 September 2025, Sudin CKTRP Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan pada dua bangunan di Gambir dan Menteng. Kedua bangunan itu diketahui dibangun hingga enam lantai, sementara ketentuan di kawasan permukiman membatasi ketinggian maksimal empat lantai.

Sudin CKTRP memasang tanda pembatasan kegiatan di lokasi agar tidak ada lagi aktivitas pembangunan di lantai lima dan enam. Adapun pengerjaan pada lantai satu hingga empat masih diperbolehkan.