Pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026 diproyeksikan menjadi titik balik besar dalam hukum pidana Indonesia. Peralihan dari pendekatan retributif menuju orientasi restoratif dan rehabilitatif memunculkan persoalan intertemporal, terutama untuk perkara yang prosesnya melintasi tanggal berlakunya KUHP baru.
Di fase transisi itu, muncul pertanyaan mendasar dalam penyusunan surat dakwaan: apakah penegak hukum harus berpegang pada asas lex temporis delicti (hukum yang berlaku saat perbuatan dilakukan) demi kepastian hukum, atau menerapkan asas lex favorabili (ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka/terdakwa) ketika terjadi perubahan aturan.
Secara tradisional, hukum pidana bertumpu pada asas legalitas dan doktrin lex temporis delicti. Namun, KUHP Nasional memperkenalkan penyeimbang melalui Pasal 3 yang menegaskan prinsip lex favorabili atau lex favor reo. Prinsip ini mewajibkan penerapan ketentuan yang lebih ringan apabila terjadi perubahan hukum, dengan pertimbangan bahwa tidak adil menghukum seseorang menggunakan aturan yang telah ditinggalkan negara karena dinilai terlalu berat.
Dalam konteks transisi menuju 2026, Pasal 618 KUHP Nasional diposisikan sebagai aturan penghubung antarrezim. Rumusannya menyatakan bahwa ketika undang-undang mulai berlaku, tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan KUHP Nasional, kecuali ketentuan sebelumnya lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Ketentuan ini menjadi kunci operasional bagi perkara-perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.
Dengan memahami “proses peradilan” sebagai rangkaian yang mencakup penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga eksekusi, konsekuensinya adalah perkara yang masih berjalan pada 2 Januari 2026—baik masih di tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan—langsung tunduk pada rezim Pasal 618. Dalam kerangka ini, argumen bahwa dakwaan telah disusun sebelum 2026 dinilai tidak relevan apabila proses belum selesai.
Frasa “menggunakan ketentuan Undang-Undang ini” dalam Pasal 618 dipahami sebagai perintah yang bersifat imperatif. Artinya, KUHP Nasional menjadi acuan utama (default) sejak mulai berlaku, dan pengecualian hanya dimungkinkan bila aturan lama terbukti lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
Logika tersebut dapat diuji melalui beberapa contoh delik. Dalam perkara pembunuhan berencana, misalnya, KUHP lama melalui Pasal 340 memuat ancaman maksimal pidana mati sebagai salah satu pidana pokok. Sementara KUHP Nasional memperkenalkan mekanisme pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 100, yang membuka peluang perubahan pidana menjadi seumur hidup apabila terpidana berkelakuan baik. Dalam konstruksi Pasal 618, mekanisme baru ini dipandang lebih menguntungkan bagi terdakwa dibanding skema lama. Konsekuensinya, dakwaan yang masih merujuk pada pasal lama dan dibacakan setelah 2 Januari 2026 dipandang perlu disesuaikan agar terdakwa memperoleh hak atas ketentuan yang lebih menguntungkan tersebut.
Perubahan pendekatan juga terlihat dalam delik penghinaan atau pencemaran nama baik. KUHP lama (Pasal 310–311) kerap memuat ancaman pidana penjara yang kaku. Sementara KUHP Nasional disebut cenderung menurunkan ancaman, melakukan dekriminalisasi parsial, atau menggeser ke skema tindak pidana aduan absolut dengan penekanan pada denda atau kerja sosial. Jika ancaman dalam KUHP Nasional lebih ringan, maka berdasarkan Pasal 618, mempertahankan dakwaan dengan pasal lama yang lebih berat dinilai bertentangan dengan prinsip pemberlakuan ketentuan yang lebih menguntungkan.
Contoh lain disinggung pada delik memperkaya diri sendiri, di mana disebut adanya penurunan batas minimum pidana penjara dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam KUHP Nasional. Dalam kerangka lex favorabili, penggunaan ancaman minimum yang lebih berat ketika aturan baru memperbolehkan minimum yang lebih ringan dipandang menimbulkan ketidakadilan prosedural, sehingga dakwaan perlu direvisi agar selaras dengan ketentuan baru.
Di titik ini, perdebatan beralih pada status surat dakwaan: apakah menjadi “batal demi hukum” atau cukup “disesuaikan”. Surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan di sidang dan harus memuat uraian cermat mengenai tindak pidana serta peraturan yang dilanggar. Ketika dakwaan dibacakan setelah 2 Januari 2026 namun masih merujuk pada pasal lama yang, menurut Pasal 618, tidak lagi berlaku untuk perkara yang sedang berjalan karena lebih memberatkan, dakwaan itu dinilai kehilangan landasan legalitasnya.
Situasi tersebut juga menimbulkan dilema bagi hakim. Jika hakim memutus berdasarkan hukum baru demi mematuhi Pasal 618, muncul risiko dianggap memutus di luar dakwaan. Sebaliknya, jika hakim memutus berdasarkan hukum lama sesuai dakwaan, hakim dinilai melanggar perintah Pasal 618 dan berpotensi mencederai hak terdakwa. Dalam konstruksi ini, jalan keluar yang ditawarkan adalah perubahan surat dakwaan sebelum pemeriksaan dimulai atau sebelum tuntutan diajukan.
Dalam masa transisi, kewenangan penuntut umum untuk mengubah surat dakwaan dipandang bertransformasi menjadi kewajiban ketika ketentuan baru jelas lebih menguntungkan. Penuntut umum ditempatkan bukan semata sebagai pihak yang menuntut penghukuman, melainkan sebagai penjaga keadilan yang harus memastikan proses berjalan sesuai perintah undang-undang.
Pada akhirnya, Pasal 618 tidak diposisikan sekadar aturan peralihan administratif, melainkan cerminan prinsip kemanusiaan dalam hukum pidana: tidak menggunakan aturan lama yang lebih keras ketika negara telah menetapkan ketentuan baru yang lebih manusiawi. Karena itu, untuk perkara yang dilimpahkan pada akhir 2025 namun disidangkan pada awal 2026, kesimpulan yang ditarik adalah surat dakwaan yang masih memakai pasal lama yang lebih berat harus diubah agar sejalan dengan ketentuan baru yang lebih ringan. Penyesuaian ini dipandang sebagai upaya menjaga konsistensi prinsip hukum dalam masa transisi, bukan sekadar persoalan administratif.