DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (19/2/2026). Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, rapat yang membahas sejumlah dugaan pelanggaran tata ruang tersebut dilakukan secara tertutup.
RDP berlangsung di Ruang Rapat Gabungan, Lantai III Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar. Rapat digelar berdasarkan surat undangan Nomor B.08.000.1.5/5461/PSD/DPRD tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.
Dalam agenda itu, Pansus TRAP mendalami indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan di empat lokasi, yakni kawasan mangrove di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Desa Pancasari (Buleleng), Desa Tianyar (Karangasem), serta Kawasan Adat Desa Kembang Merta (Tabanan).
Sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal diundang dalam rapat ini, di antaranya Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kantor Wilayah BPN Bali, serta UPTD Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Daftar undangan juga mencantumkan sejumlah kantor pertanahan kabupaten/kota dan kelompok ahli hukum Pemerintah Provinsi Bali.
Meski membahas isu strategis terkait tata ruang dan kawasan lindung, rapat tersebut tidak dibuka untuk publik maupun media.
Usai rapat, Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menyampaikan keterangan singkat. Ia menyebut pembahasan lebih bersifat koordinatif antarpihak.
“Ya itu kan urusan koordinasi dari pejabat saja. Nanti akan diumumkan. Kami mengejar waktu karena akan segera berakhir,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengatakan rapat tertutup dilakukan agar pembahasan berlangsung lebih serius dan mendalam, terutama untuk menggali kajian dari OPD terkait.
“Karena kami dari tim Pansus ingin menggali kajian-kajian yang lebih sangat dalam dari OPD terkait. OPD terkait itu kan yang terkait tata ruang, yang terkait perizinan, yang terkait aset,” kata Supartha.
Ia menambahkan, Pansus TRAP juga dikejar batas waktu karena masa kerja pansus akan berakhir pada 3 Maret 2026. Supartha menyebut pihaknya perlu menyusun laporan dan rekomendasi dengan kerja yang lebih terukur agar memperoleh informasi yang dinilai valid serta memastikan adanya tanggung jawab dari OPD atas pendalaman yang dilakukan melalui inspeksi mendadak dan RDP sebelumnya.
Terkait rekomendasi, Supartha menyatakan akan menyampaikannya sebelum masa kerja pansus berakhir.
“Nanti setelah itu, sebelum Pansus berakhir, baru kita membuat laporan dan rekomendasi kepada pimpinan dan pemerintah Bali,” ujarnya.

