DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup dengan sejumlah manajemen pemilik usaha yang diduga melanggar aturan, Kamis (19/2). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali sejak pukul 10.00 hingga 14.30 WITA.
Pendalaman materi dalam RDP tersebut difokuskan pada dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di sejumlah lokasi strategis. Lokasi yang dibahas meliputi kawasan mangrove di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Desa Pancasari di Buleleng, Desa Tianyar di Karangasem, serta kawasan adat Desa Kembang Merta di Kabupaten Tabanan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan rapat digelar tertutup agar pembahasan dapat berlangsung lebih serius dan terukur. Ia menyebut tim Pansus ingin menggali kajian lebih dalam dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, baik yang menyangkut tata ruang, perizinan, maupun aset.
“Pansus ini berakhir 3 Maret, sehingga kami harus mengeluarkan laporan dan rekomendasi yang terukur dan akurat,” kata Supartha usai RDP.
Menurut Supartha, pendalaman dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya, termasuk kegiatan di wilayah Bali Handara, pembangunan di kawasan Kembang Merta, aktivitas di Tahura, serta dugaan kegiatan dermaga di Karangasem. Ia menegaskan rapat tertutup bukan berarti tidak transparan, melainkan untuk memastikan pembahasan lebih bertanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku, baik undang-undang maupun peraturan daerah.
Supartha menambahkan, hingga masa akhir kerja Pansus TRAP, pendalaman melalui RDP akan terus dilakukan. Setelah itu, tim akan menyusun laporan dan rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan DPRD serta Pemerintah Provinsi Bali.
Terkait kemungkinan perpanjangan masa kerja Pansus, Supartha menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan pimpinan DPRD dan pihak eksekutif. “Apakah masih diperlukan atau tidak? Itu kewenangan pimpinan dan pemerintah. Kami fokus menyelesaikan tugas sampai batas waktu,” ujarnya.
Dalam RDP itu, Pansus menghadirkan sejumlah OPD dan instansi terkait, antara lain Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Biro Hukum Setda Bali, Kantor Wilayah BPN Bali, Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, UPTD Tahura Ngurah Rai, serta KPH Bali Utara, Selatan, dan Barat.
Selain itu, kelompok ahli bidang hukum Pemerintah Provinsi Bali dan tim ahli Pansus DPRD Bali turut hadir untuk memperkuat kajian terhadap dugaan pelanggaran yang tengah didalami.

