Pandu Sjahrir: Danantara Cek Surat KIP soal Permintaan Keterbukaan Informasi

Pandu Sjahrir: Danantara Cek Surat KIP soal Permintaan Keterbukaan Informasi

Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, merespons surat permintaan keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan investasi negara yang disebut dilayangkan Komisi Informasi Pusat (KIP). Pandu mengatakan Danantara belum dapat langsung memenuhi permintaan tersebut karena perlu memeriksa berkas fisik surat terlebih dahulu.

Ia menyatakan akan mengecek lebih dulu apakah Danantara memang telah menerima surat dari KIP. “Nanti coba saya cek dulu, nantinya untuk sisi keterbukaan informasi tergantung apa, ya kan,” kata Pandu di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Pandu menjelaskan, apabila permintaan KIP terkait transparansi keuangan, Danantara menyebut telah mempublikasikan laporan keuangan. Namun, Danantara masih menunggu laporan keuangan dari perusahaan-perusahaan berpelat merah yang telah melantai di bursa atau berstatus perusahaan terbuka (Tbk).

Menurut Pandu, sejumlah BUMN berstatus Tbk belum merampungkan laporan keuangan tahun lalu. Ia juga menyebut jumlah perusahaan berpelat merah yang melantai mencapai ribuan. “Jadi, kalau untuk soal misalnya laporan keuangan, itu kan sudah kami sampaikan juga ke publik. Kita menunggu dari sisi perusahaan-perusahaan yang TBK, apa lagi kan juga belum semua selesai itu [penyusunan laporan keuangan], harus selesai, kan ada seribu perusahaan,” ujarnya.

Pandu menambahkan, BUMN berstatus Tbk juga harus terlebih dahulu melaporkan laporan keuangannya kepada dua anak perusahaan Danantara, yakni Danantara Asset Management (DAM) dan Danantara Investment Management (DIM). Karena proses tersebut, ia memperkirakan laporan keuangan lengkap dari seluruh perusahaan BUMN baru dapat rampung sekitar akhir kuartal III 2026.

Di sisi lain, KIP menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan aset publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. KIP juga menyoroti praktik pengelolaan aset publik oleh Danantara. Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KIP, Handoko Agung Saputro, menyatakan keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.