Meningkatnya kebutuhan perumahan kerap tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Sejumlah permukiman justru tumbuh di lokasi yang dinilai tidak layak huni, seperti wilayah rawan banjir atau kawasan dengan daya dukung rendah.
Ketua Departemen Arsitektur Lanskap IPB University, Dr Akhmad Arifin Hadi, menekankan bahwa pembangunan hunian—baik oleh pengembang maupun individu—wajib mengacu pada tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, dalam dokumen tata ruang pemerintah sudah mengalokasikan kawasan yang layak untuk permukiman.
“Di dalam tata ruang itulah, pemerintah sudah mengalokasikan kawasan yang layak dijadikan permukiman. Tapi kalau ternyata permukiman malah dibangun di tempat rawan banjir, berarti tata ruangnya perlu ditinjau kembali,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bisa terjadi karena data yang digunakan dalam penyusunan tata ruang belum akurat, valid, dan aktual. Jika kualitas data lemah, kata dia, rencana tata ruang berisiko tidak tepat, sehingga pemerintah perlu menggunakan data yang kuat sebagai dasar perencanaan.
Dr Akhmad juga menyoroti adanya kesenjangan antara kebutuhan hunian dan realitas permukiman berkelanjutan. Ia menyebut penetapan zona permukiman semestinya mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, mulai dari topografi, jenis tanah, hidrologi, hingga jejaring infrastruktur.
Selain aspek teknis, ia mengingatkan dampak ekologis jika pembangunan mengabaikan kondisi lingkungan. Ia mencontohkan pembangunan permukiman di kawasan migrasi satwa yang dapat mendorong satwa berpindah ke lahan pertanian dan kemudian dianggap sebagai hama, sekaligus memicu kerusakan habitat.
Terkait regulasi, Dr Akhmad menyatakan kebijakan pembangunan permukiman sebenarnya sudah tersedia. Tantangannya, menurut dia, terletak pada implementasi yang konsisten. Ia menegaskan, wilayah yang tidak memiliki daya dukung untuk permukiman seharusnya tidak ditetapkan sebagai zona permukiman, termasuk ketika lahan tersebut sudah memiliki sertifikat.
“Kalau suatu wilayah memang tidak memiliki daya dukung untuk dijadikan permukiman, ya jangan dijadikan zona permukiman. Jangan hanya karena sudah ada sertifikat tanah, lalu langsung dibangun rumah tanpa memperhatikan aspek lanskapnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa lanskap merupakan sistem hidup yang saling terhubung. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa membangun rumah berarti berinteraksi dengan air, matahari, angin, serta karakter fisik tanah di sekitarnya.
Untuk permukiman yang sudah terlanjur berdiri di lokasi yang tidak layak, Dr Akhmad menyebut terdapat dua pendekatan. Jika masalahnya bersifat mayor—misalnya topografi ekstrem atau berada di jalur air—maka kawasan tersebut dinilai lebih tepat dikembalikan menjadi kawasan lindung.
“Misalnya daerah banjir yang memang jadi tempat berkumpul air, ya solusinya harus dikembalikan jadi hutan. Kalau tidak, biaya modifikasi dan manajemen lanskapnya akan sangat mahal,” terangnya.
Namun, bila persoalannya minor, penanganan masih dimungkinkan melalui rekayasa lanskap, seperti penambahan tanah atau pengaturan drainase skala kecil.
Di akhir pernyataannya, Dr Akhmad menegaskan pentingnya pemerintah menyusun tata ruang berbasis data yang valid serta terbuka bagi publik. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan tata ruang yang sudah ditetapkan, seraya mengingatkan bahwa undang-undang tata ruang mengatur sanksi bagi pelanggar.
“Undang-undang tata ruang sudah mengatur sanksi bagi pelanggar. Maka mari kita sama-sama patuh, demi kenyamanan dan keberlanjutan lingkungan hidup,” pungkasnya.

