Bangladesh dinilai perlu mengambil langkah hukum internasional untuk menekan Myanmar agar membayar ganti rugi terkait krisis Rohingya. Pandangan ini menekankan bahwa Dhaka dapat menggerakkan Pengadilan Internasional guna memaksa Myanmar menanggung biaya penampungan para korban yang disebut sebagai genosida.
Langkah yang Diusulkan
Dalam opini tersebut, Bangladesh didorong untuk memanfaatkan mekanisme di Pengadilan Internasional sebagai jalur untuk menuntut pertanggungjawaban Myanmar. Tujuannya adalah mendorong adanya kompensasi atas beban yang ditanggung Bangladesh dalam menampung para korban.
Fokus Tuntutan
- Menuntut Myanmar membayar ganti rugi.
- Menyoroti beban penampungan para korban di wilayah Bangladesh.
- Menggunakan jalur Pengadilan Internasional sebagai instrumen tekanan.
Opini ini menempatkan proses hukum internasional sebagai cara untuk memastikan adanya pertanggungjawaban, sekaligus menegaskan bahwa beban kemanusiaan yang ditanggung Bangladesh perlu diimbangi melalui mekanisme ganti rugi dari pihak yang dituding bertanggung jawab.

