Ombudsman Kalsel Dorong Transparansi Pelaksanaan SPMB 2026/2027

Ombudsman Kalsel Dorong Transparansi Pelaksanaan SPMB 2026/2027

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan terus memperkuat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 guna memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan akuntabel di berbagai satuan pendidikan. Selain pengawasan, Ombudsman juga menyampaikan sejumlah masukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPMB pada tahun-tahun mendatang.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menilai transparansi dalam penyampaian hasil seleksi menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat. Menurutnya, keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik.

Hadi mengusulkan agar setiap satuan pendidikan mencantumkan jalur penerimaan bagi peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi. Informasi ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui jalur yang digunakan, seperti domisili, afirmasi, mutasi, atau prestasi.

“Ke depan kami mendorong penyelenggara SPMB untuk meningkatkan aspek transparansi. Salah satunya dengan mencantumkan jalur penerimaan setiap peserta didik pada saat pengumuman hasil seleksi,” kata Hadi.

Selain itu, Ombudsman mengingatkan agar mekanisme daftar ulang tidak menjadi beban bagi peserta didik maupun orang tua. Perhatian khusus disampaikan terkait pembayaran seragam dan perlengkapan sekolah, yang menurut Ombudsman perlu dikelola secara proporsional dan tidak mengarah pada praktik pungutan.

Hadi menekankan kebutuhan perlengkapan sekolah sebaiknya disampaikan secara rinci agar orang tua dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing. Ia juga menegaskan status peserta didik yang telah diterima tidak boleh dibatalkan hanya karena belum menebus seragam atau atribut sekolah.

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menyatakan hingga saat ini belum menemukan praktik tersebut dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Meski demikian, Ombudsman terus mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan untuk menjaga integritas pelayanan serta memastikan setiap kebijakan tidak membebani masyarakat.