Ombudsman Babel Perkuat Pengawasan SPMB dan PMBM 2026/2027 untuk Cegah Pungli dan Gratifikasi

Ombudsman Babel Perkuat Pengawasan SPMB dan PMBM 2026/2027 untuk Cegah Pungli dan Gratifikasi

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 di Pangkalpinang, Selasa (26/5/2026). Kegiatan ini difokuskan untuk memperkuat pengawasan agar proses penerimaan siswa baru terhindar dari maladministrasi, pungutan liar, dan praktik gratifikasi.

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Kgs Chris Fither, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Aziz Suhendra, Kepala BPMP Babel Dr. Cipto Suncoko, serta perwakilan Kanwil Kementerian Agama Babel Vitta Damayanti. Kegiatan juga diikuti Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, dan satuan pendidikan se-Kepulauan Bangka Belitung secara daring melalui Zoom dan YouTube.

Dalam pertemuan itu, Kgs Chris Fither menekankan bahwa SPMB dan PMBM merupakan pintu utama pemenuhan hak pendidikan masyarakat. Karena itu, ia menegaskan proses penerimaan murid baru harus berjalan transparan, objektif, akuntabel, serta bebas diskriminasi.

Ombudsman Babel menyatakan pengawasan diperkuat sejak tahap perencanaan, penyusunan petunjuk teknis, kesiapan sistem, hingga penanganan pengaduan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penerimaan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil pengawasan pada tahun sebelumnya, Ombudsman Babel masih menemukan sejumlah persoalan. Di antaranya pengelolaan pengaduan yang dinilai lemah, gangguan pada aplikasi pendaftaran daring, perubahan kebijakan sepihak, serta dugaan pengondisian pembelian seragam dan buku tertentu.