Nikita Mirzani Menangis di Sidang, Pertanyakan Analisis Ahli UU ITE soal Unsur Pasal 27B

Nikita Mirzani Menangis di Sidang, Pertanyakan Analisis Ahli UU ITE soal Unsur Pasal 27B

Artis Nikita Mirzani menangis saat menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya sebagai terdakwa. Emosi Nikita memuncak setelah mendengar keterangan ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Anindito.

Di ruang sidang, Nikita menyampaikan keberatannya terhadap analisis yang disampaikan ahli. Ia mempertanyakan dasar penjelasan ahli terkait unsur dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dan menilai sejumlah pertanyaan tidak terjawab.

“Ahli bisa menjelaskan unsur BAP yang setebal ini dasarnya apa? Dari tadi Anda ditanya tidak tahu, tidak bisa menjawab. Jadi apa artinya analisis Anda ini?” kata Nikita dengan nada kesal hingga terbawa emosi dan menangis.

Hakim Ketua Khairul Soleh kemudian menengahi jalannya persidangan. Ia meminta agar pertanyaan dari terdakwa tetap fokus, sementara ahli diminta memberikan jawaban sesuai bidang keahliannya.

Dalam keterangannya, Anindito menjelaskan unsur Pasal 27B ayat 2 UU ITE mencakup tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.

Penjelasan itu kembali dipertanyakan Nikita. Ia menyoroti konteks distribusi informasi yang menurutnya bukan berasal darinya.

“Kalau saya hanya merepost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap masuk unsur 27B ayat 2?” tanya Nikita.