Menteri ATR: Pemerintah Ambil Alih 27.000 Hektar Lahan HGU dan HGB yang Telantar

Menteri ATR: Pemerintah Ambil Alih 27.000 Hektar Lahan HGU dan HGB yang Telantar

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid menyatakan pemerintah telah mengambil alih sekitar 27.000 hektar lahan yang menganggur atau telantar. Lahan yang ditarik tersebut merupakan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun terakhir.

“Jumlah yang telantar sudah kita serahkan, sekitar 27.000 hektar, dari tahun 2020 sampai sekarang,” ujar Nusron saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurut Nusron, lahan yang diambil alih tersebar di Pulau Jawa maupun di luar Jawa. Ia menjelaskan, ketentuan pengambilalihan lahan HGU dan HGB oleh negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan tersebut, penerima HGU atau HGB diwajibkan segera memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya. “Tanah tidak boleh dianggurin, tanah enggak boleh ditelantarkan,” tegas Nusron.

Nusron merinci, lahan berstatus HGB semestinya digunakan untuk pembangunan, sedangkan HGU diperuntukkan bagi kegiatan pertanian. Jika lahan tetap menganggur selama dua tahun, pemerintah berhak mengambil alih dan menyerahkannya kepada masyarakat lain yang membutuhkan.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyebut sekitar 800.000 hektar lahan di Indonesia terindikasi telantar. “(Jumlahnya) ada 800.000 hektar tanah terindikasi telantar,” ujar Ossy saat ditemui di Kantah Kota Tangerang Selatan, Rabu (23/7/2025).

Ossy mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai upaya menertibkan dugaan penguasaan lahan bersertifikat seluas 55,9 juta hektar yang disebut hanya dikuasai sekitar 60 keluarga.

Pemerintah berharap langkah penertiban dan pengambilalihan lahan telantar dapat mendorong pemanfaatan lahan secara lebih optimal untuk pertanian dan pembangunan, sekaligus mencegah penguasaan lahan yang tidak sesuai peruntukan.