Pemerintah menegaskan penataan ruang wilayah harus menjadi fondasi utama pembangunan nasional agar berjalan terarah, adil, inklusif, dan berkelanjutan. Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah untuk Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga tersebut, AHY menyoroti sejumlah persoalan pembangunan—mulai dari banjir, kemacetan, degradasi lingkungan, hingga konflik agraria—yang kerap berakar pada lemahnya perencanaan dan pengendalian tata ruang. Ia menegaskan perencanaan ruang harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum pembangunan infrastruktur di sektor mana pun dilakukan.
AHY juga mengingatkan pembangunan tidak boleh melampaui daya dukung dan daya tampung ruang. Karena itu, penataan ruang perlu ditempatkan sebagai instrumen strategis yang mengarahkan seluruh program pembangunan nasional.
Dalam arahannya, AHY memaparkan empat agenda utama penguatan penataan ruang wilayah. Pertama, peningkatan kualitas perencanaan tata ruang agar lebih realistis, adaptif terhadap perubahan iklim, serta berbasis data dan risiko kebencanaan.
Kedua, penguatan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penegakan aturan yang konsisten dan berkeadilan. Menurutnya, tata ruang tidak cukup hanya disusun, tetapi harus disertai pengendalian dan penegakan aturan agar pelanggaran tidak berujung pada bencana maupun konflik.
Ketiga, percepatan digitalisasi penataan ruang untuk menghadirkan sistem data yang terintegrasi, mutakhir, dan dapat diakses lintas sektor. AHY menekankan pentingnya prinsip satu data, satu peta, dan satu rujukan guna mencegah perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antar kementerian dan lembaga. Digitalisasi, kata dia, menjadi kunci agar perencanaan, pengawasan, dan penindakan dapat dilakukan cepat, akurat, serta berbasis data geospasial yang sama.
Keempat, integrasi penataan ruang dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. AHY menyatakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus menjadi arah spasial dalam penyusunan program prioritas pembangunan, termasuk infrastruktur dasar, perumahan, kawasan permukiman, dan transportasi. Ia mengingatkan ketidaksinkronan antara rencana pembangunan dan rencana tata ruang berpotensi memunculkan inefisiensi, tumpang tindih, serta beban bagi APBN.
Sejalan dengan agenda tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memperkuat orkestrasi lintas sektor agar kebijakan penataan ruang dan perencanaan pembangunan berjalan selaras dari hulu ke hilir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut memperkuat kualitas rencana tata ruang melalui penyusunan pengaturan teknis berbasis data serta percepatan peninjauan kembali RTRW provinsi dan kabupaten/kota, khususnya yang ditetapkan sebelum 2019.
Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kemenko Infrastruktur memastikan integrasi tata ruang dengan sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Upaya ini termasuk penguatan pemanfaatan data geospasial dan penerapan geotagging lokasi program pembangunan agar selaras dengan rencana tata ruang sejak tahap perencanaan.
Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah mempercepat revisi dan penyesuaian RTRW serta meningkatkan kapasitas pengendalian pemanfaatan ruang. Dukungan lintas sektor juga diperkuat oleh Badan Informasi Geospasial melalui penyediaan peta dasar dan tematik yang akurat dan mutakhir, serta oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui data dan riset kebencanaan, lingkungan, dan perubahan iklim.
Menutup arahannya, AHY menegaskan pembangunan kewilayahan harus menjawab tantangan keadilan, inklusivitas, dan keberlanjutan. Ia menyatakan pembangunan perlu menghormati batas dan arah tata ruang, sementara tata ruang juga harus adaptif terhadap prioritas pembangunan nasional agar pembangunan Indonesia berjalan lebih berkualitas.
Town Hall Meeting tersebut menjadi forum untuk memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, serta asosiasi profesi dalam mengawal kebijakan penataan ruang wilayah nasional.

