Menag Nasaruddin Umar Tawarkan Trilogi Kerukunan Jilid II: Harmoni dengan Tuhan, Sesama, dan Alam

Menag Nasaruddin Umar Tawarkan Trilogi Kerukunan Jilid II: Harmoni dengan Tuhan, Sesama, dan Alam

Indonesia kerap diibaratkan seperti sebuah orkestra besar, tempat beragam instrumen dimainkan bersama untuk menghasilkan harmoni. Namun, harmoni itu mudah berubah menjadi kegaduhan ketika masing-masing pihak memaksakan kehendak dan berlomba menjadi yang paling menonjol. Gambaran tersebut dinilai tercermin dalam situasi sosial, keagamaan, hingga relasi manusia dengan lingkungan, ketika ekstremisme dan intoleransi menguat sementara eksploitasi alam terus berlangsung.

Di tengah kondisi itu, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar pada 23 April 2025 menawarkan konsep “Trilogi Kerukunan Jilid II”. Konsep ini menekankan tiga bentuk harmoni yang saling terkait, yakni kerukunan dengan Tuhan, kerukunan dengan sesama manusia, dan kerukunan dengan alam semesta. Trilogi tersebut diposisikan sebagai fondasi spiritual, sosial, dan ekologis yang diharapkan dapat memperkuat kehidupan bersama.

Pilar pertama adalah kerukunan dengan Tuhan. Relasi vertikal manusia dengan Sang Pencipta dipandang tidak sebatas ibadah formal, melainkan sumber makna dan arah hidup. Dalam konteks modern, relasi spiritual disebut mengalami erosi, di tengah kemajuan teknologi yang menghadirkan kemudahan komunikasi, melimpahnya informasi, dan hiburan tanpa batas. Di sisi lain, muncul gejala krisis makna ketika spiritualitas dianggap hampa dan agama direduksi menjadi simbol identitas atau komoditas di ruang publik.

Kekosongan spiritual itu, menurut paparan tersebut, dapat membuka ruang bagi ekstremisme dan radikalisme ketika agama tidak lagi menjadi pencarian makna yang otentik, melainkan berubah menjadi kendaraan politik atau alat pembenaran kekerasan. Dampak lanjutannya juga dikaitkan dengan berbagai persoalan sosial, seperti depresi, kecemasan, adiksi digital, hingga meningkatnya intoleransi.

Dalam konteks kebangsaan, relasi manusia dengan Tuhan disebut tidak hanya ditempatkan sebagai urusan privat, melainkan menjadi fondasi etis dan spiritual kehidupan bernegara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat frasa bahwa kemerdekaan Indonesia adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, sementara sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dipahami sebagai panggilan moral untuk membangun peradaban yang menjunjung martabat kemanusiaan dan keadilan.

Pilar kedua adalah kerukunan dengan sesama manusia. Era digital yang semestinya mempererat relasi sosial justru dinilai menciptakan jurang baru, ketika media sosial berubah menjadi arena pertarungan ideologi dan polarisasi menguat. Algoritma digital disebut membentuk ruang gema (echo chamber) yang mempersempit wawasan dan membuat dialog lintas perbedaan semakin sulit.

Selain itu, budaya keterhubungan instan dinilai mengikis kepekaan sosial. Pertukaran pesan singkat menggantikan percakapan bermakna, sementara budaya “like” dan “share” kerap hanya menghasilkan kepedulian semu. Dalam situasi tersebut, moderasi beragama dipandang sebagai kebutuhan mendesak, bukan sebagai kompromi atas keyakinan, melainkan kebijaksanaan dalam mengelola perbedaan, membuka ruang dialog, dan menumbuhkan sikap saling menghormati.

Pilar ketiga adalah kerukunan dengan alam, yang disebut kerap terabaikan. Relasi manusia dengan lingkungan dinilai lebih banyak diwarnai eksploitasi daripada kepedulian, tercermin dari krisis iklim, kerusakan ekosistem, deforestasi, serta bencana ekologis yang semakin sering terjadi. Karena itu, gerakan ekoteologi yang dikembangkan Kementerian Agama disorot sebagai upaya mengintegrasikan nilai keagamaan, kesadaran spiritual, dan tanggung jawab ekologis.

Sejumlah program yang disebut sebagai wujud konkret integrasi tersebut antara lain Eco-Masjid, wakaf hutan, dan pemberdayaan berbasis lingkungan. Program-program itu dipaparkan tidak hanya menawarkan solusi ekologis, tetapi juga membangun kesadaran bahwa merawat alam merupakan bagian dari ibadah dan tanggung jawab keagamaan. Dari sudut pandang hukum lingkungan, kepedulian terhadap alam juga ditegaskan sebagai amanah yang perlu ditegakkan, sehingga kolaborasi antara spiritualitas dan kepatuhan hukum dipandang penting dalam menjaga bumi.

Konsep Trilogi Kerukunan Jilid II menekankan bahwa harmoni tidak hadir dengan sendirinya, melainkan perlu diupayakan melalui refleksi, dialog, dan aksi kolektif. Di tengah kegaduhan di ruang publik, trilogi ini ditawarkan sebagai kerangka untuk menata ulang relasi dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam semesta. Bila ketiganya berjalan selaras, tujuan yang diharapkan adalah kehidupan berbangsa yang religius, beradab, berkeadilan, dan berkelanjutan.