Memahami Pajak di Sektor Pertambangan: Dari PPh Badan hingga Ketentuan PPN

Memahami Pajak di Sektor Pertambangan: Dari PPh Badan hingga Ketentuan PPN

Sektor pertambangan menjadi salah satu penopang penting perekonomian Indonesia. Selain konsumsi masyarakat, kinerja ekonomi nasional juga dipengaruhi oleh komoditas hasil tambang.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai Produk Domestik Bruto (PDB) sektor pertambangan dan penggalian pada semester II tumbuh 2,03% secara year on year. Namun, dibandingkan pertumbuhan PDB nasional yang mencapai 5,12% pada periode yang sama, kontribusi pertumbuhan dari sektor pertambangan tercatat 0,14%.

Di sisi penerimaan negara, sektor ini juga berperan terhadap penerimaan pajak. Rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak di sektor pertambangan dan penggalian pada 2019–2023 mencapai 36,97%. Kondisi tersebut membuat pemahaman atas aspek perpajakan di industri pertambangan menjadi penting.

Seperti wajib pajak pada umumnya, pelaku usaha pertambangan memiliki kewajiban administrasi perpajakan, mulai dari memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga menghitung dan membayar pajak terutang. Jenis pajak yang timbul dapat mencakup Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bergantung pada transaksi yang dilakukan.

Penghitungan PPh Badan perusahaan tambang

Penghitungan PPh Badan perusahaan tambang mengacu pada ketentuan umum dalam Undang-Undang PPh. PPh Badan ditentukan berdasarkan penghitungan penghasilan neto, penghasilan kena pajak, serta tarif yang berlaku.

Objek PPh di bidang pertambangan

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 yang telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2025, objek PPh di bidang usaha pertambangan mencakup penghasilan yang dihasilkan dari usaha atau yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan hasil produksi. Selain itu, objek PPh juga meliputi penghasilan dari luar usaha dalam bentuk apa pun sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang PPh.

Menentukan penghasilan kena pajak

Besaran PPh terutang perusahaan pertambangan ditentukan dengan mengurangkan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dari penghasilan bruto yang menjadi objek PPh. Dengan cara ini, perusahaan dapat mengetahui nilai penghasilan kena pajak.

Biaya pengurang penghasilan bruto

Sejumlah biaya yang termasuk kategori 3M antara lain biaya kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, operasi produksi, dan pascatambang. Termasuk pula penyusutan atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud maupun tidak berwujud yang digunakan untuk kegiatan 3M, serta amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan biaya lain dengan masa manfaat lebih dari satu tahun.

Selain itu, biaya lain yang dapat menjadi pengurang mencakup penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan, biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), cadangan biaya reklamasi, bunga, serta sejumlah sumbangan tertentu, seperti untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial.

Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak pada tahap eksplorasi yang melakukan pengeluaran dengan masa manfaat lebih dari satu tahun dapat mengkapitalisasi biaya dan mengamortisasi biaya tersebut.

Kewajiban memotong dan memungut PPh

Di luar kewajiban PPh Badan, perusahaan pertambangan juga memiliki kewajiban memotong atau memungut PPh dalam transaksi tertentu. Di antaranya PPh Pasal 21 yang dipotong atas gaji atau penghasilan sehubungan pekerjaan yang dibayarkan kepada karyawan.

Perusahaan juga dapat berkewajiban memotong PPh Pasal 23, misalnya atas penggunaan jasa seperti jasa konsultan atau sewa alat berat. Kemudian, PPh Pasal 4 ayat (2) dapat dipungut atas transaksi terkait operasional, seperti sewa tanah atau bangunan. Sementara itu, PPh Pasal 26 berlaku apabila perusahaan melakukan pembayaran kepada pihak luar negeri.

Ketentuan PPN atas barang tambang

Merujuk PP Nomor 49 Tahun 2022, sejumlah barang tambang mentah (selain batu bara) ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN. Barang tambang mentah yang dimaksud merupakan hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Daftar barang tersebut mencakup minyak mentah, gas bumi, dan panas bumi. Selain itu termasuk berbagai mineral dan batuan, seperti asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, jarosit, zeolit, basal, trakhit, dan belerang.

Barang tambang mentah lain yang termasuk dalam ketentuan tersebut adalah bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit. Produk lain yang juga disebut adalah Liquefied Natural Gas (LNG) dan Compressed Natural Gas (CNG).

Penutup

Dengan kontribusinya terhadap perekonomian dan penerimaan pajak, sektor pertambangan memiliki peran strategis. Kompleksitas kegiatan usaha di industri ini membuat perusahaan perlu memahami kewajiban perpajakan yang berlaku, mulai dari PPh Badan, kewajiban memotong dan memungut pajak, hingga ketentuan PPN untuk barang tambang tertentu.