SLEMAN — Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta mendesak keterbukaan dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Tuntutan itu disuarakan melalui aksi solidaritas dengan berkemah di depan kampus pada Minggu (24/5/2026) malam hingga Senin (25/5/2026).
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, mengatakan mahasiswa menilai kampus belum menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara jelas kepada sivitas akademika. Menurut dia, forum terbuka yang diharapkan mahasiswa belum terakomodasi.
Risyad menyebut mahasiswa merasa belum dilibatkan sepenuhnya dalam proses pengawalan, meski ada unsur mahasiswa di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Ia mengatakan mahasiswa membutuhkan ruang untuk memberi masukan, menyampaikan informasi tambahan, sekaligus mengetahui progres penanganan perkara.
Ia menegaskan mahasiswa percaya kampus memiliki komitmen mencegah kekerasan seksual, namun menilai transparansi menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang. Risyad juga menyoroti informasi terkait hasil penanganan yang dinilai masih tertutup bagi mahasiswa di luar organisasi kampus.
Terkait sanksi terhadap terlapor, Risyad menilai keputusan yang diambil sesuai dengan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024. Namun, ia menyinggung adanya dugaan maladministrasi pada kasus sebelumnya yang dinilai memberi ruang bagi pelaku untuk kembali mengajar. Mahasiswa, kata dia, menolak pelaku mengajar kembali.
Dalam rangkaian aksi solidaritas, mahasiswa sempat ditolak masuk ke area kampus dan memilih bertahan di depan gerbang hingga dini hari. Aksi kemudian dilanjutkan kembali pada Senin sore hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Mahasiswa juga menggelar penyalaan lilin dan doa bersama sebagai simbol solidaritas dan keprihatinan terhadap korban, serta dorongan agar sivitas akademika berbenah.
Risyad menyatakan saat ini tuntutan utama mahasiswa adalah transparansi penanganan kasus. Ia berharap keterbukaan dapat mencegah berulangnya kejadian serupa, merujuk pengalaman pada kasus beberapa tahun lalu yang disebutnya berlangsung dengan transparansi terbatas. Mahasiswa juga menyatakan akan terus mengawal implementasi sanksi dan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi kembali.
Sementara itu, Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Mohamad Irhas Effendi, menyampaikan proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mengajak semua pihak mengawal penanganan kasus secara objektif dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.
Irhas menyatakan, berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT, pihak kampus berkomitmen memastikan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT, rektorat menjatuhkan sanksi kepada lima terlapor yang disebut terbukti melakukan pelecehan verbal dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026, Nomor 1539/UN62/TP/KEP/2026, Nomor 1540/UN62/TP/KEP/2026, Nomor 1541/UN62/TP/KEP/2026, dan Nomor 1542/UN62/TP/KEP/2026 yang ditetapkan pada Jumat (22/5/2026).
Selain itu, satu dosen disebut menerima sanksi administrasi berat sehingga penjatuhan sanksinya berada pada tingkat kementerian, merujuk pada Permendikburistek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.