LSM RATU Berencana Gelar Aksi Damai di Surabaya, Soroti Transparansi Pembayaran di SMAN/SMKN Kediri

LSM RATU Berencana Gelar Aksi Damai di Surabaya, Soroti Transparansi Pembayaran di SMAN/SMKN Kediri

LSM Rakyat Muda Bersatu (RATU) mengirimkan surat pemberitahuan rencana aksi damai kepada Kapolrestabes Surabaya. Surat bernomor 030/SPAD/RATU/VII/2026 itu memuat rencana penyampaian aspirasi terkait dugaan kurangnya transparansi transaksi keuangan di sejumlah sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan negeri (SMAN/SMKN), khususnya di wilayah Kediri.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, organisasi tersebut menyatakan aksi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). RATU juga menilai partisipasi masyarakat diperlukan untuk memperkuat prinsip keterbukaan di lingkungan pendidikan.

RATU menyebut, berdasarkan investigasi internal, terdapat informasi mengenai dugaan kurangnya transparansi pembayaran yang dilakukan orang tua atau wali murid kepada pihak lembaga pendidikan SMAN/SMKN. Mereka menilai persoalan itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam surat tersebut, RATU juga menyinggung adanya keluhan wali murid yang mengaku telah melakukan pembayaran hingga jutaan rupiah saat proses masuk sekolah, namun tidak memperoleh bukti pembayaran resmi. Menurut mereka, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap dunia pendidikan dan dikhawatirkan mengarah pada praktik komersialisasi pendidikan yang dapat memengaruhi kualitas layanan pendidikan.

Aksi damai dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Titik kumpul massa direncanakan di Kantor Gubernur Jawa Timur, dengan estimasi peserta sekitar 100 orang beserta perwakilan sejumlah LSM.

Lokasi penyampaian aspirasi disebutkan meliputi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kantor Gubernur Jawa Timur, dan Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Dalam surat pemberitahuan itu, RATU juga menyampaikan rencana membawa satu unit truk sound system, banner, serta ban bekas sebagai alat peraga aksi.

Selain pemberitahuan aksi, RATU merinci sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta transparansi transaksi keuangan sekolah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada wali murid, serta kewajiban sekolah atau komite sekolah memberikan bukti pembayaran resmi berupa kuitansi atau dokumen sah atas setiap transaksi.

RATU juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan keuangan SMAN dan SMKN di wilayah Kediri melalui Inspektorat. Mereka turut mendesak pemberian sanksi tegas kepada kepala sekolah apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk dugaan pungutan liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, RATU meminta Gubernur Jawa Timur menegakkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual seragam sekolah. Mereka juga mengingatkan pelaksanaan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menegaskan pengadaan seragam sekolah diupayakan sendiri oleh orang tua atau wali murid dan tidak boleh dikaitkan dengan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Hingga berita ini disusun, surat yang disampaikan RATU masih berupa pemberitahuan rencana aksi damai kepada kepolisian. Belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait poin-poin tuntutan yang disampaikan organisasi tersebut.