Aktivitas alat berat di aliran Sungai Ciputrahaji, Desa Cikaso, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas perencanaan kegiatan sumber daya air. Lembaga Pemantau Anggaran Publik (LPAP) Kabupaten Ciamis menyoroti kesesuaian pekerjaan tersebut dengan dokumen Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP) yang semestinya menjadi landasan teknis dan administratif.
LPAP menilai persoalan ini bukan semata menyangkut prosedur, melainkan menyentuh pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan di lokasi dilakukan berdasarkan kebutuhan riil yang telah dipetakan dalam dokumen perencanaan, atau berjalan tanpa pijakan yang dapat diuji secara terbuka.
Ketua LPAP Kabupaten Ciamis, Agus Budiman, ST, menegaskan setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib memiliki dasar perencanaan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Publik berhak mengetahui kegiatan apa yang sedang dilaksanakan di Sungai Ciputrahaji. Sampai hari ini belum ada penjelasan resmi apakah pekerjaan tersebut masuk kategori normalisasi, operasi dan pemeliharaan, atau bentuk kegiatan lainnya. Jika menggunakan uang negara, maka dasar perencanaannya harus terbuka,” ujar Agus.
Dalam tata kelola sumber daya air, AKNOP disebut sebagai instrumen penting untuk menentukan kebutuhan nyata di lapangan, mulai dari identifikasi jenis pekerjaan, volume pelaksanaan, hingga estimasi pembiayaan. Dokumen ini juga menjadi rujukan dalam penyusunan program operasi dan pemeliharaan agar intervensi pemerintah memiliki dasar teknis yang terukur.
LPAP menekankan bahwa kegiatan operasi dan pemeliharaan semestinya dapat ditelusuri keterkaitannya dengan dokumen AKNOP yang disusun sebelumnya. Bila sebuah kegiatan tidak tercantum atau tidak selaras dengan dokumen tersebut, menurut LPAP, hal itu dapat memunculkan pertanyaan terkait validitas perencanaan, efektivitas penggunaan anggaran, hingga potensi penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.
Secara spesifik, LPAP mempertanyakan apakah kegiatan di Sungai Ciputrahaji telah tercantum dalam AKNOP dan terintegrasi dalam sistem perencanaan seperti e-PAKSI yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Pertanyaan itu menguat karena hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status pekerjaan di lokasi. LPAP juga menyebut tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang memuat nama proyek, sumber pendanaan, nilai anggaran, maupun dasar pelaksanaan.
Situasi tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai bentuk pekerjaan yang sedang berlangsung, apakah berupa normalisasi sungai, pemeliharaan rutin, pembersihan sedimentasi, perkuatan tanggul, atau bentuk intervensi teknis lainnya.
Agus menegaskan, keterbukaan informasi dipandang sebagai bagian dari pengawasan publik, bukan upaya menghambat pembangunan. “Kami tidak mempersoalkan adanya kegiatan pemerintah. Yang kami tuntut adalah akuntabilitasnya. Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy harus mampu menjelaskan dasar perencanaan, dokumen AKNOP, hasil survei lapangan, serta alasan teknis mengapa pekerjaan ini dilaksanakan,” katanya.
LPAP juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya air telah diatur dalam sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan SDA, serta ketentuan teknis terkait operasi dan pemeliharaan prasarana sungai. Dalam regulasi tersebut, perencanaan ditempatkan sebagai elemen penting untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan transparansi pelaksanaan kegiatan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy terkait status, dasar perencanaan, maupun klasifikasi kegiatan di Sungai Ciputrahaji. Ketidakjelasan itu menyisakan pertanyaan yang disorot LPAP: apakah pekerjaan tersebut lahir dari kebutuhan nyata, atau berjalan tanpa pijakan perencanaan yang transparan.