Kurban Kalengan untuk Palestina 2026: Alasan Logistik dan Dasar Keabsahan Syariat

Kurban Kalengan untuk Palestina 2026: Alasan Logistik dan Dasar Keabsahan Syariat

Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 kembali diwarnai pertanyaan publik tentang penyaluran kurban untuk Palestina, khususnya Gaza: mengapa daging kurban dikirim dalam bentuk kaleng dari negara lain, dan apakah praktik itu sah secara syariat.

Dalam catatan perjalanan saat mengawal program logistik kurban untuk pengungsi Palestina di Suriah dan Gaza, dijelaskan bahwa daging kurban yang dikonsumsi warga Gaza tahun ini tidak bersumber dari peternakan lokal. Daging tersebut berasal dari negara-negara surplus ternak seperti Somalia, India, Pakistan, Australia, dan Mesir, lalu diolah menjadi produk kalengan yang dinilai lebih memungkinkan menembus hambatan distribusi.

Alasan utama penggunaan daging kurban kalengan disebut terkait kondisi sektor peternakan di Gaza yang dilaporkan hancur akibat pemboman, blokade pakan ternak, serta praktik penyembelihan prematur demi bertahan hidup. Dampaknya, harga kambing di pasar Gaza dilaporkan melonjak hingga berada di kisaran 2.000–5.000 dolar Amerika per ekor, meningkat puluhan kali lipat dibanding situasi sebelum perang. Kondisi ini membuat warga setempat disebut tidak lagi mampu membeli hewan kurban dengan harga tersebut.

Di saat yang sama, situasi pangan di Gaza digambarkan berada pada tingkat mengkhawatirkan. Disebutkan bahwa 77% penduduk Gaza atau sekitar 1,6 juta jiwa berada dalam kerawanan pangan akut tingkat krisis (IPC Phase 3 ke atas), dengan 571 ribu jiwa berada dalam kondisi darurat (IPC Phase 4). Pengiriman daging beku menggunakan truk berpendingin juga disebut pernah gagal pada 2025 karena penutupan perbatasan berkepanjangan.

Dalam konteks itu, pengalengan dipandang sebagai metode yang lebih dapat diandalkan karena tidak membutuhkan listrik maupun rantai dingin, serta memiliki masa simpan hingga beberapa tahun. Sejumlah lembaga kemanusiaan Indonesia disebut mengembangkan skema serupa melalui investasi pada infrastruktur pengalengan kurban di negara-negara yang memiliki ketersediaan ternak. Di antaranya, Rumah Zakat bersama JSIT menyiapkan 60 ribu kaleng, Dompet Dhuafa memperkenalkan kurban unta perdana di Somalia, serta BAZNAS membangun Kampung Cahaya Zakat di Deir Al-Balah. Selain itu, Qudwah, Asar Humanity, Baitul Maal Muamalat, Human Initiative, dan INH disebut bekerja dalam koridor yang sama dengan pembagian wilayah dan metode yang berbeda.

Rantai distribusi tersebut disebut berujung pada pengiriman bantuan ke pengungsi Palestina, baik yang masih berada di Gaza maupun yang berada di kamp-kamp eksil di sejumlah kota seperti Damaskus, Beirut, Amman, Kairo, dan Istanbul.

Terkait pertanyaan keabsahan syariat, rujukan yang disebutkan adalah Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan. Fatwa itu menegaskan kebolehan pengawetan dan distribusi daging kurban dalam bentuk olahan, terutama untuk wilayah yang mengalami bencana kelaparan. Disebut pula pernyataan Ustadz Oni Sahroni dari Dewan Syariah MUI yang menilai penyaluran kurban ke wilayah konflik seperti Gaza bukan hanya boleh, tetapi lebih utama dibanding distribusi lokal.

Catatan tersebut juga menyinggung larangan menyimpan daging lebih dari tiga hari yang pernah disabdakan Nabi pada tahun kesembilan Hijriah, yang dijelaskan memiliki sebab kontekstual terkait kebutuhan pangan cepat bagi pengungsi miskin. Pada tahun berikutnya, larangan itu disebut dicabut dengan sabda: “Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah.” Dengan merujuk kaidah ushul fiqh, dijelaskan bahwa ketika sebab hukum (ilat) hilang, hukum kembali pada asalnya, yakni mubah. Proses penyembelihan tetap disebut wajib dilakukan dalam rentang waktu syar’i 10–13 Dzulhijjah, sementara pengalengan dilakukan setelah penyembelihan sebagai bentuk pengawetan.

Penekanan nilai ibadah kurban juga dikaitkan dengan Surah Al-Hajj ayat 37 yang menyatakan bahwa daging dan darah kurban tidak mencapai keridaan Allah, melainkan ketakwaan pelakunya. Dalam konteks 2026, ketakwaan itu diterjemahkan sebagai kesediaan berkurban dengan mempertimbangkan kebutuhan di wilayah yang terdampak konflik dan krisis pangan, termasuk kesiapan menyalurkan kurban ke penerima manfaat yang jauh dari lingkungan sendiri.

Di akhir catatan, disampaikan saran praktis agar masyarakat yang telah merencanakan kurban di daerahnya tetap melanjutkan, namun dianjurkan menyisihkan sebagian untuk Palestina. Publik juga diimbau memilih lembaga yang transparan, terverifikasi, memiliki mitra lapangan di negara penyembelihan, koridor logistik yang teruji, serta laporan distribusi yang jelas, sekaligus menghindari pengumpulan dana yang tidak memiliki struktur konsorsium yang terang.

Meski satu kaleng daging disebut hanya berisi sekitar 400 gram, bantuan itu dipandang memiliki arti besar bagi warga yang mengalami krisis berkepanjangan, sekaligus menjadi simbol bahwa dukungan kemanusiaan masih berupaya menjangkau mereka di tengah pembatasan distribusi.