Mekanisme keadilan restoratif (MKR) kini dimuat secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengaturan ini menempatkan keadilan restoratif sebagai pedoman normatif dalam pemeriksaan perkara pidana pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, sekaligus menandai pergeseran pendekatan sistem peradilan pidana dari corak retributif menuju pemulihan.
Sebelum hadir dalam KUHAP, Mahkamah Agung telah mengatur keadilan restoratif melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perma tersebut menjadi landasan bagi hakim untuk menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan pemulihan.
Secara konseptual, keadilan restoratif dipahami sebagai sistem pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula dengan menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai subjek utama penyelesaian perkara, bukan semata menekankan pembalasan. Pandangan lain menyebutnya sebagai proses penyelesaian kejahatan yang berfokus pada penanggulangan kerusakan yang dialami korban dengan meminta pertanggungjawaban pelaku. Dalam kerangka Perma maupun KUHAP, tujuan utamanya ditekankan pada pemulihan (restoration), bukan pembalasan (retribution).
Berikut sejumlah perbedaan penting mekanisme keadilan restoratif antara Perma No. 1 Tahun 2024 dan KUHAP 2025, terutama terkait persyaratan penerapan dan implikasi normatifnya.
Persyaratan penerapan: Perma lebih rinci, KUHAP lebih sederhana
Perma No. 1 Tahun 2024 merinci syarat penerapan keadilan restoratif dalam Pasal 6 ayat (1). Di antaranya, perkara harus termasuk tindak pidana ringan atau kerugian korban tidak lebih dari Rp2.500.000,00 atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat; merupakan delik aduan; memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam salah satu dakwaan (termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun); melibatkan pelaku anak yang diversinya tidak berhasil; atau tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.
Selain syarat, Perma juga memuat kondisi yang menghalangi penerapan keadilan restoratif dalam Pasal 6 ayat (2), antara lain penolakan perdamaian oleh korban atau terdakwa, adanya relasi kuasa, serta pengulangan tindak pidana dalam kurun waktu tertentu.
Sementara itu, KUHAP menyederhanakan persyaratan sebagaimana Pasal 80 ayat (1). Syarat yang disebutkan meliputi: tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam pidana penjara paling lama 5 tahun; tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali untuk tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana karena kealpaan.
Perbedaan mendasarnya, Perma dinilai lebih restriktif melalui kriteria yang lebih rinci, sedangkan KUHAP membuka ruang lebih fleksibel dengan penyederhanaan syarat.
KUHAP menghapus batas nominal kerugian korban
Perubahan lain yang menonjol adalah dihapuskannya batasan nominal kerugian korban. Perma membatasi kerugian maksimal yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif hingga Rp2.500.000,00. KUHAP tidak lagi mencantumkan batasan tersebut.
Penghapusan ini dipandang memberi keleluasaan bagi hakim untuk menerapkan pendekatan restoratif pada perkara dengan nilai kerugian yang lebih besar, sehingga tidak terbatas pada perkara ringan secara nominal. Namun, ketiadaan batas nominal juga dinilai berpotensi memunculkan inkonsistensi penerapan jika tidak disertai pedoman interpretasi yang jelas. Karena itu, kehati-hatian hakim dalam menilai kelayakan perkara menjadi penting.
Peran hakim: dari cenderung pasif menuju lebih aktif
Dari sisi kewenangan, pengaturan dalam Perma No. 1 Tahun 2024 dipandang masih membatasi peran hakim. Dalam konstruksi normatifnya, hakim cenderung ditempatkan sebagai pihak yang memeriksa dan mengesahkan kesepakatan perdamaian yang telah dicapai para pihak, tanpa ruang yang memadai untuk aktif menggali, mengarahkan, atau menginisiasi proses restoratif. Akibatnya, implementasi keadilan restoratif dalam Perma sangat bergantung pada kehendak dan kesepakatan para pihak; ketika kesepakatan tidak tercapai, hakim dinilai tidak memiliki instrumen yang cukup kuat untuk tetap mendorong penyelesaian berbasis pemulihan.
Selain itu, keadilan restoratif dalam Perma juga digambarkan belum sepenuhnya terintegrasi sebagai bagian dari proses peradilan pidana dan masih tampak sebagai mekanisme tambahan, yang berimplikasi pada lemahnya daya paksa serta potensi inkonsistensi praktik.
Berbeda dengan itu, KUHAP menempatkan upaya restoratif sebagai bagian dari hukum acara. Pasal 204 ayat (5) KUHAP menegaskan hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan korban. KUHAP juga menekankan pembuktian kesepakatan secara tertulis serta keterlibatan hakim dalam menandatangani kesepakatan tersebut, sebagaimana diatur Pasal 204 ayat (6), yang diposisikan sebagai langkah check and balance agar kesepakatan memungkinkan dilaksanakan dan tidak menimbulkan kerugian lanjutan.
Arah kebijakan
Kodifikasi mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP 2025 menegaskan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia ke arah pemulihan. Dibanding Perma No. 1 Tahun 2024, KUHAP menghadirkan pengaturan yang lebih sistematis, fleksibel, dan terintegrasi dalam proses peradilan pidana. Meski demikian, fleksibilitas tersebut juga membawa konsekuensi berupa potensi inkonsistensi apabila tidak disertai pedoman penerapan yang jelas dan seragam.
Ke depan, efektivitas penerapan keadilan restoratif tidak hanya ditentukan oleh norma dalam KUHAP, tetapi juga kesiapan aparat penegak hukum—khususnya hakim—dalam mengoptimalkan peran aktifnya, serta tersedianya pedoman yang menjamin konsistensi dan rasa keadilan dalam praktik. Perubahan paradigma pemidanaan juga disebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

