Tim kuasa hukum PT Duta Manuntung mendesak Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memberikan transparansi dan kepastian hukum terkait laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mereka ajukan sejak April 2026.
Kuasa hukum PT Duta Manuntung, Dr. Andi Syarifuddin, SH., MH., menyatakan kliennya kecewa karena penanganan laporan dinilai lamban dan tidak transparan. Menurutnya, laporan tersebut terkesan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, sementara substansinya menyangkut putusan hakim yang dinilai kontradiktif dan merugikan perusahaan.
Dr. Andi menjelaskan, laporan yang disampaikan ke KY melampirkan putusan majelis hakim perdata Pengadilan Negeri Balikpapan yang disebut sangat bertentangan dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan perdata itu, majelis hakim menyatakan sertifikat tanah merupakan milik terpidana. Sementara dalam putusan pidana yang telah inkracht, tanah tersebut dinyatakan telah digelapkan dari perusahaan.
“Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkrah ini merupakan cacat hukum yang serius. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip kepatutan, keteraturan, dan integritas dalam KEPPH, karena menunjukkan ketidakcermatan hakim atau adanya itikad tidak baik dalam memutus perkara,” kata Dr. Andi.
Ia menuturkan, pada awalnya proses di KY berjalan sesuai harapan. KY sempat menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak pelapor, yakni Rudi Yulianto, S.E. dan Supriyono, S.E., pada 12 Juni 2026. Namun, pada 4 Juni 2026, agenda tersebut dibatalkan melalui Surat Nomor 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026, tanpa penjelasan rinci mengenai alasan pembatalan.
Setelah menunggu sekitar satu bulan tanpa informasi, tim kuasa hukum mendatangi KY pada 9 Juli 2026. Mereka menyebut hanya menerima Lembar Informasi Perkembangan Laporan yang menyatakan status laporan “Dalam Penanganan”, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai progresnya.
Hingga Agustus 2026, atau sekitar empat bulan sejak laporan pertama diajukan, PT Duta Manuntung menyatakan belum menerima pembaruan maupun pemberitahuan tertulis dari KY mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.