Pemerintah Kota Jambi menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur mengenai mekanisme penyelesaian hasil pemeriksaan.
Sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si., di Aula Bapperida Kota Jambi, Senin (10/08/2026). Kegiatan berlangsung selama dua hari, 10–11 Agustus 2026, dan diikuti jajaran perangkat daerah serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jambi.
Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Inspektur Daerah Kota Jambi, Desyanty, S.STP., M.Si., menyampaikan materi terkait substansi Perwal Nomor 3 Tahun 2025. Sementara Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Jambi, Williamson, S.H., M.H., memaparkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung implementasi peraturan tersebut.
Perwal Nomor 3 Tahun 2025 disebut menjadi instrumen Pemkot Jambi untuk memastikan setiap hasil pemeriksaan dan rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti secara sistematis, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Produk hukum itu juga dapat diakses masyarakat melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Jambi.
Dalam sambutannya, A. Ridwan menegaskan Pemkot Jambi sebagai salah satu barometer penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Jambi perlu menunjukkan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk memastikan seluruh hasil pemeriksaan dapat diselesaikan dengan tepat. Ia juga mengingatkan agar tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak dipandang semata sebagai kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas sekaligus mencegah persoalan serupa terulang.
“Saya minta teman-teman OPD harus menguasai isi Perwal tersebut. Tindak lanjut hasil pemeriksaan harus dikuasai dan jangan sampai rekomendasi menumpuk. Kalau ada persoalan di OPD, segera diselesaikan,” kata A. Ridwan.
Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan setiap temuan, baik terkait administrasi maupun keuangan, segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing. Menurutnya, Perwal tersebut memberikan pedoman yang lebih jelas karena memuat tahapan terukur sehingga persoalan dapat ditangani secara berjenjang dan tidak berlarut-larut.
A. Ridwan juga menekankan pentingnya sinergi antarunsur pemerintah daerah dalam penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan. Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai berperan dalam pengawasan internal, sementara Bagian Hukum dan Kejaksaan dapat memberikan pemahaman serta pendampingan sesuai kewenangan.
“Kita mengundang Kejaksaan untuk memberikan pemahaman kepada teman-teman OPD mengenai maksud dan tujuan Perwal ini. Harapannya, aparatur memahami bagaimana langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi persoalan hasil pemeriksaan maupun persoalan hukum,” ujarnya.
Ia turut mengingatkan perangkat daerah agar tidak menunda penyelesaian temuan dan rekomendasi pemeriksaan. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menyiapkan data, dokumen, klarifikasi, maupun langkah perbaikan yang diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi lebih kompleks.
“Jangan sampai temuan-temuan itu dibiarkan menumpuk. Kalau tidak diselesaikan, besok bertambah lagi masalah. Masalah lama belum selesai, sudah datang masalah baru. Karena itu harus segera kita tindak lanjuti,” tegas A. Ridwan.
Selain itu, ia mengajak ASN menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Menurutnya, rekomendasi pengawasan perlu dipandang sebagai instrumen perbaikan untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai momentum untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kinerja pemerintahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Sisca Octora, S.H., M.H., CGCAE, dalam laporannya menyampaikan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman komprehensif kepada perangkat daerah dan ASN mengenai mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan. Ia menyebut kegiatan ini mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik dengan memastikan rekomendasi hasil audit maupun pengawasan ditindaklanjuti secara tertib, efektif, efisien, tepat waktu, dan akuntabel.
“Dengan adanya pedoman tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, diharapkan setiap rekomendasi hasil audit atau pengawasan dapat diselesaikan secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel oleh perangkat daerah,” ujar Sisca.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Jambi berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami kewajiban dan tahapan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan, sehingga temuan dan rekomendasi tidak dibiarkan berlarut-larut. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk membangun pemerintahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada perbaikan kualitas pelayanan publik dan kepentingan masyarakat Kota Jambi.