Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar Forum Keuangan Haji di Gedung BPSDM Provinsi Jambi pada 10 Agustus 2026. Mengusung tema “Membangun Kepercayaan, Menguatkan Transparansi”, forum ini menempatkan pengelolaan dana haji bukan semata sebagai upaya pengembangan dana, melainkan sebagai amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Tema tersebut dinilai relevan untuk membaca bagaimana institusi publik mengelola dana masyarakat dalam skala besar, mulai dari pengendalian risiko, distribusi manfaat, hingga menjaga keberlanjutan dana bagi jemaah yang berangkat saat ini maupun yang masih dalam antrean. Dalam kerangka itu, kepercayaan dan transparansi dipandang sebagai bagian dari tata kelola, bukan sekadar slogan kegiatan.
Landasan pengelolaan itu antara lain merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pasal tersebut memberi kewenangan kepada BPKH untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, serta nilai manfaat, dan memungkinkan kerja sama dengan lembaga lain.
Ketentuan tersebut tidak hanya memuat ruang gerak investasi, tetapi juga batas moral dan hukum dalam menjalankan kewenangan. Karena itu, pengelolaan dana haji dinilai tidak cukup diukur dari pertumbuhan dana atau besarnya imbal hasil, melainkan dari apakah pertumbuhan itu sehat, aman, dan berkelanjutan untuk memenuhi kewajiban pembiayaan haji yang terus berjalan.
Data BPKH menunjukkan dana kelolaan mengalami peningkatan. Pada akhir 2024, dana kelolaan tercatat mencapai Rp171,65 triliun dan meningkat menjadi sekitar Rp180,72 triliun pada 2025. Nilai manfaat juga tercatat Rp11,56 triliun pada 2024 dan sekitar Rp12,09 triliun pada 2025. Capaian ini menunjukkan dana haji tidak hanya tersimpan, tetapi menghasilkan manfaat.
Namun, besarnya dana kelolaan juga memperbesar tuntutan kualitas tata kelola. Dengan skala dana sekitar Rp180 triliun, kebutuhan transparansi dinilai tidak cukup berhenti pada laporan keuangan, opini audit, atau publikasi nilai manfaat. Publik juga dinilai perlu memahami bagaimana dana ditempatkan, manfaat yang dihasilkan, risiko investasi yang melekat, cara menjaga likuiditas, pengelolaan risiko nilai tukar, serta dampaknya terhadap keberlanjutan pembiayaan haji.
Dalam konteks ini, transparansi dipandang perlu bergerak dari keterbukaan administratif—yang berfokus pada angka—menuju transparansi substantif yang menjelaskan keputusan, alasan, risiko, manfaat, dan konsekuensi dari angka tersebut. Dengan begitu, informasi tidak hanya tersedia, tetapi juga dapat dipahami.
Isu transparansi menjadi semakin penting ketika nilai manfaat dikaitkan dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Pada 2025, rata-rata BPIH ditetapkan sekitar Rp89,41 juta per jemaah, sementara Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah sekitar Rp55,43 juta. Artinya, sebagian biaya penyelenggaraan haji ditopang oleh nilai manfaat, sehingga nilai manfaat menjadi komponen struktural dalam pembiayaan.
Konsekuensinya, ketika biaya haji meningkat, kebutuhan nilai manfaat ikut meningkat. Pada saat yang sama, dorongan mengejar imbal hasil lebih tinggi berpotensi meningkatkan risiko investasi. Di titik ini muncul kebutuhan menyeimbangkan keterjangkauan biaya haji, besarnya nilai manfaat, dan tingkat risiko—tiga hal yang tidak selalu dapat dimaksimalkan bersamaan.
Karena itu, imbal hasil dipandang tidak dapat ditempatkan sebagai tujuan tunggal. Imbal hasil disebut sebagai instrumen untuk menghasilkan nilai manfaat dalam batas risiko yang dapat dikendalikan. Pertanyaan yang dianggap lebih tepat bukan semata besaran return, melainkan manfaat yang optimal dengan tingkat risiko yang layak bagi dana haji.
Dana haji juga dinilai memiliki karakter berbeda dari dana investasi biasa karena kewajibannya nyata, terjadwal, dan tidak dapat ditunda. Pembayaran penerbangan, akomodasi, dan layanan bagi jemaah harus berjalan sesuai jadwal. Karena itu, aspek keamanan dan likuiditas dipandang perlu ditempatkan setara dengan upaya memperoleh manfaat.
Selain itu, muncul persoalan keadilan antargenerasi. Jemaah yang berangkat saat ini memperoleh manfaat dari sistem pengelolaan dana yang juga melibatkan jemaah yang masih menunggu. Karena itu, penggunaan nilai manfaat dinilai perlu mempertimbangkan apakah manfaat hari ini tetap adil bagi jemaah yang akan berangkat dalam beberapa tahun mendatang, sekaligus menjaga agar keputusan saat ini tidak menciptakan beban bagi generasi berikutnya.
Dalam kerangka tersebut, forum keuangan haji dinilai perlu mendorong pembahasan yang lebih jauh, termasuk bagaimana BPKH menghadapi kondisi ketika yield turun, rupiah melemah, biaya penerbangan dan layanan di Arab Saudi meningkat, inflasi naik, atau pasar keuangan tertekan. Skenario ketika BPIH meningkat sementara nilai manfaat menurun juga disebut penting untuk dibuka secara transparan, agar publik memahami daya tahan sistem pembiayaan haji dalam kondisi yang berubah.
Ke depan, pengelolaan keuangan haji dinilai tidak seharusnya hanya diarahkan untuk meningkatkan nilai manfaat, tetapi juga mencari cara menurunkan biaya struktural penyelenggaraan haji. Kewenangan kerja sama dengan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Pasal 24 disebut dapat menjadi pintu masuk membangun ekosistem pembiayaan haji yang lebih efisien, melibatkan pemerintah, penyelenggara haji, lembaga keuangan syariah, sektor penerbangan, akomodasi, kesehatan, dan layanan pendukung lainnya.
Pada akhirnya, pembangunan kepercayaan dipandang tidak cukup dengan pernyataan bahwa dana haji aman. Kepercayaan dinilai tumbuh ketika publik dapat memahami mengapa dana aman, bagaimana risiko dikendalikan, bagaimana manfaat diperoleh dan didistribusikan, serta bagaimana keberlanjutan dana dijaga. Dalam pandangan tersebut, transparansi pengelolaan keuangan haji disebut perlu mencakup empat dimensi: return, risk, responsibility, dan resilience.
Dengan demikian, pertanyaan utama dalam pengelolaan dana haji tidak hanya soal besaran dana yang berkembang, melainkan apakah dana dikelola secara aman, manfaatnya didistribusikan secara adil, risikonya terkendali, dan sistem pembiayaannya tetap sehat ketika generasi jemaah berikutnya datang. Dalam kerangka itu, BPKH diposisikan sebagai pengelola amanah, dan keuangan haji dipandang sebagai isu kebijakan publik yang berkaitan dengan kepercayaan jutaan jemaah.