AMTI Desak Kejati dan Polda Sulut Telusuri Pengelolaan Anggaran KPU Sulawesi Utara

AMTI Desak Kejati dan Polda Sulut Telusuri Pengelolaan Anggaran KPU Sulawesi Utara

Pengelolaan anggaran penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Utara, untuk aktif menelusuri penggunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara tanpa menunggu laporan masyarakat.

Ketua AMTI Pusat, Tommy Turangan, menilai pengelolaan anggaran lembaga penyelenggara pemilu harus dipandang sebagai bagian penting dari pengawasan keuangan negara. Menurutnya, dana penyelenggaraan demokrasi bersumber dari keuangan negara dan keuangan daerah, sehingga setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar, bukti transaksi, keluaran kegiatan, serta pertanggungjawaban administratif maupun substantif.

Turangan meminta Kejati dan Polda Sulut membuka ruang penyelidikan apabila ditemukan indikasi awal ketidaksesuaian penggunaan anggaran, termasuk pada pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, kegiatan sosialisasi, honorarium, belanja operasional, dan pos pembiayaan lainnya.

“Kami meminta Kejati serta Polda Sulut jangan alergi terhadap anggaran KPU. Lembaga penyelenggara pemilu memang memiliki kewenangan khusus dalam menjalankan tahapan demokrasi, tetapi pengelolaan keuangan tetap harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap aturan, serta pengawasan hukum,” kata Turangan.

Desakan AMTI disampaikan dalam konteks besarnya anggaran Pilkada Sulawesi Utara 2024. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada Desember 2023 menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU Sulut. Berdasarkan publikasi penandatanganan NPHD, Pemprov Sulut mengalokasikan hibah sebesar Rp82,5 miliar untuk KPU Sulut.

AMTI menilai besarnya nilai anggaran semestinya berbanding lurus dengan kualitas pengawasan publik. Menurut Turangan, transparansi tidak cukup berhenti pada laporan pertanggungjawaban administratif, tetapi juga perlu memastikan program benar-benar terlaksana sesuai perencanaan, pengadaan dilakukan secara wajar, harga barang dan jasa tidak dimark-up, perjalanan dinas relevan dengan tugas, serta honorarium diberikan sesuai ketentuan.

Dokumen kinerja KPU Sulut Tahun 2024 juga mencatat ruang pengelolaan anggaran yang besar. KPU Sulut melaporkan pengelolaan anggaran APBN dari KPU RI serta dana hibah pemilihan dari Pemprov Sulut. Dalam dokumen itu tercantum anggaran sebesar Rp125,304 miliar yang antara lain terdiri atas pagu APBN murni Rp82,5 miliar dan pagu APBN Pilkada Rp42,804 miliar.

Untuk APBN murni, laporan mencatat realisasi Rp68,914 miliar atau 89,14 persen. Sementara anggaran APBN Pilkada tercatat Rp42,804 miliar dengan realisasi Rp42,778 miliar atau sekitar 99,94 persen.

Meski demikian, AMTI menegaskan besarnya nilai anggaran bukan alasan untuk menuduh adanya penyimpangan. Turangan menyatakan pihaknya tidak menuduh KPU melakukan tindak pidana, melainkan meminta aparat melakukan langkah profesional jika ditemukan indikasi awal melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak terkait, konfirmasi pelaksanaan kegiatan, serta pencocokan antara perencanaan, kontrak, pembayaran, realisasi fisik atau kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban.

“AMTI tidak mengatakan KPU melakukan korupsi. Kami meminta aparat memeriksa. Kalau semua benar, tentu pemeriksaan akan semakin memperkuat kepercayaan publik. Kalau ditemukan penyimpangan, hukum harus berjalan. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah masalah menjadi perkara besar,” ujar Turangan.

Ia juga meminta penelusuran dilakukan menyeluruh dari hulu ke hilir, baik untuk dana yang bersumber dari pemerintah pusat melalui APBN maupun dana hibah dari pemerintah daerah melalui APBD. Menurutnya, pengawasan tidak seharusnya menunggu munculnya kerugian negara, melainkan dilakukan sejak dini sebagai langkah pencegahan.

Turangan menyebut sejumlah daerah di Indonesia pernah menghadapi perkara hukum terkait pengelolaan dana hibah Pilkada pada KPU. Ia mencontohkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Konawe pada Desember 2025 terhadap mantan Sekretaris KPU Konawe Utara dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 dengan dugaan penyalahgunaan sekitar Rp1,6 miliar. Kasus serupa juga disebut terjadi di Kabupaten Karimun pada November 2025, serta di Pangkajene dan Kepulauan pada Desember 2025.

Namun, ia menekankan rangkaian perkara di daerah lain tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persoalan serupa di Sulawesi Utara. Meski begitu, menurutnya, kasus-kasus tersebut dapat menjadi alarm agar pengelolaan anggaran penyelenggaraan pemilu di Sulut diawasi lebih serius.

AMTI juga mendorong aparat mencermati mekanisme pengadaan barang dan jasa, termasuk pos pengadaan, perjalanan dinas, sosialisasi, rapat, konsumsi, sewa tempat, percetakan, distribusi logistik, jasa pendukung, honorarium tenaga ad-hoc, serta belanja operasional. Turangan menilai titik rawan sering kali terletak pada proses penggunaan dana, bukan semata nilai total anggaran.

Di sisi lain, KPU Sulut disebut telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada Mei 2025. KPU juga menggelar rapat koordinasi evaluasi pertanggungjawaban keuangan dana hibah bersama KPU kabupaten/kota serta mengingatkan kelengkapan dokumen untuk menghadapi pemeriksaan BPK.

Bagi AMTI, adanya laporan pertanggungjawaban dan evaluasi tersebut tidak berarti pengawasan aparat penegak hukum menjadi tidak diperlukan. Turangan menilai pemeriksaan administratif oleh lembaga pengawasan memiliki fungsi berbeda dengan penyelidikan atau penyidikan jika terdapat dugaan tindak pidana. Ia meminta posisi tersebut dipahami secara proporsional: aparat tidak melakukan kriminalisasi, tetapi juga tidak menutup mata jika ada informasi awal mengenai dugaan penyimpangan.

AMTI berharap Kejati dan Polda Sulut melakukan telaah awal terhadap dokumen anggaran KPU Sulut, termasuk membandingkan sumber APBN dan hibah APBD, realisasi dan sisa anggaran, laporan pertanggungjawaban, dokumen pengadaan, serta hasil pemeriksaan lembaga auditor. Menurut Turangan, transparansi anggaran pemilu bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian dari pertanggungjawaban demokrasi.

“Demokrasi tidak boleh hanya bersih pada hasil pemungutan suara. Demokrasi juga harus bersih dalam pembiayaan. Karena itu kami meminta Kejati Sulut dan Polda Sulut berani masuk melakukan penelusuran. Kalau tidak ada persoalan, sampaikan kepada publik bahwa pengelolaan anggaran telah sesuai aturan. Kalau ada indikasi pidana, proses secara hukum. Jangan setengah hati,” kata Turangan.