Kualitas Udara Indonesia Memburuk, PM2,5 Jabodetabek Jauh di Atas Ambang WHO

Kualitas Udara Indonesia Memburuk, PM2,5 Jabodetabek Jauh di Atas Ambang WHO

JAKARTA — Kualitas udara di Indonesia dilaporkan memburuk, dengan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi kawasan dengan tingkat pencemaran partikel halus (PM2,5) terburuk. Paparan PM2,5 dinilai berbahaya bagi kesehatan karena partikel berukuran sangat kecil ini dapat menembus bagian terdalam paru-paru dan masuk ke aliran darah.

Temuan tersebut tercantum dalam laporan terbaru Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) yang dirilis Selasa (24/6/2025). Dalam laporan itu, konsentrasi PM2,5 di Jabodetabek berada pada kisaran 30–55 mikrogram per meter kubik (μg/m³), atau sekitar 6–11 kali lipat dari ambang batas pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 μg/m³.

Jabodetabek: Bogor terendah, sejumlah kota masuk kategori tidak sehat

CREA mencatat Bogor sebagai kota dengan tingkat PM2,5 terendah di Jabodetabek pada 2024, yakni 31,2 μg/m³. Namun, angka itu masih lebih tinggi dibanding ambang batas tahunan rata-rata PM2,5 di Indonesia, yaitu 15 μg/m³.

Rata-rata PM2,5 di Jakarta dan Bekasi dilaporkan sedikit di atas 40 μg/m³. Nilai ini melampaui tingkat sementara tertinggi WHO sebesar 35 μg/m³ dan dikategorikan “tidak sehat bagi kelompok sensitif”.

Sementara itu, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan disebut memiliki rata-rata tahunan di atas 55,4 μg/m³. Dalam Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) untuk paparan 24 jam oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tingkat tersebut masuk kategori “tidak sehat”.

Kota-kota di Jawa banyak masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif

Di luar Jabodetabek, analisis CREA menyebut hampir semua kota di Pulau Jawa masuk kategori “tidak sehat bagi kelompok sensitif”. Purwakarta dilaporkan mencapai 56,9 μg/m³, sedangkan Bandung 40 μg/m³.

Adapun di pulau-pulau besar lain—Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua—banyak kota padat penduduk memiliki kadar rata-rata PM2,5 tahunan 18–26 μg/m³, yang digolongkan sebagai kualitas udara “sedang”.

Analis CREA Katherine Hasan menyatakan pemerintah tidak seharusnya menunda penerapan Baku Mutu Udara Ambien Nasional. Ia juga mendesak Presiden Prabowo agar secara proaktif menangani persoalan kualitas udara dengan memprioritaskan transparansi dan kebijakan berbasis bukti.

Peringkat global: Indonesia tertinggi di Asia Tenggara

Laporan World Air Quality dari IQAir sebelumnya juga menempatkan Indonesia dalam posisi buruk. Rata-rata PM2,5 yang disesuaikan dengan populasi pada 2024 disebut berada di angka 35,5 μg/m³, turun dibanding 2023 yang tercatat 42 μg/m³. Meski ada penurunan, Indonesia tetap berada di peringkat ke-15 negara dengan udara paling tercemar di dunia dan peringkat pertama di antara negara-negara Asia Tenggara.

IQAir menyoroti tantangan berkelanjutan karena emisi terus meningkat dari aktivitas industri, pembakaran biomassa, pembangkit listrik tenaga batubara, dan sektor transportasi.

Jakarta memburuk saat musim kemarau

IQAir juga mencatat tren bulanan di Jakarta yang menunjukkan perbedaan signifikan dibanding kota lain, dengan polusi mencapai tingkat tidak sehat pada musim kemarau yang umumnya berlangsung April hingga September.

Dibandingkan kota-kota besar di Asia dengan populasi lebih dari 20 juta jiwa, Jabodetabek disebut berada pada posisi ketiga dalam pencemaran udara, hampir setara dengan Mumbai dan paling dekat dengan Beijing. Rata-rata bulanan PM2,5 di Jakarta juga dilaporkan melampaui kota-kota lain selama puncak musim kemarau, terutama pada periode Mei hingga Agustus.

Pemantauan udara dan tuntutan transparansi

Menurut Katherine, Indonesia belum memiliki komitmen nasional yang menetapkan target pengurangan polutan udara yang membahayakan kesehatan hingga tahun tertentu. Ia juga menilai pemerintah perlu meningkatkan kemampuan pemantauan kualitas udara, terutama setelah fasilitas pemantauan milik Kedutaan Besar Amerika Serikat dihentikan pada Maret 2025.

Kedubes AS disebut memiliki dua monitor di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sejak 2015. Monitor di Jakarta Pusat dilaporkan terlihat nonaktif. Jika monitor di Jakarta Selatan mengalami hal serupa, maka wilayah tersebut disebut hanya akan memiliki satu perangkat pemantauan kualitas udara.

CREA juga menilai keengganan membangun sistem pemantauan kualitas udara ambien yang benar-benar transparan dapat menghambat pengelolaan kualitas udara secara efektif. Akses publik yang terbuka terhadap sistem pemantauan nasional dinilai penting, termasuk agar sektor kesehatan dapat menyiapkan langkah antisipasi saat dampak polusi meningkat.

Katherine menyebut masyarakat sipil di Indonesia telah lama menuntut tindakan untuk udara bersih melalui gugatan warga negara, demonstrasi publik, kampanye media sosial, serta berbagai inisiatif berbasis komunitas.

Beban kesehatan dan putusan pengadilan

Sejumlah studi melaporkan besarnya dampak kesehatan dan ekonomi dari polusi udara di Jakarta. Salah satunya kajian yang dipublikasikan di jurnal Environmental Research and Public Health edisi Februari 2023 oleh Ginanjar Syuhada dari Vital Strategies, Singapura, dan timnya. Kajian itu menghitung beban kesehatan dan ekonomi dari PM2,5 dan ozon permukaan tanah (O3) yang melebihi standar kualitas udara ambien lokal dan global.

Dalam kajian tersebut, polusi udara di Jakarta dikaitkan dengan lebih dari 10.000 kematian dan lebih dari 5.000 rawat inap setiap tahun. Polusi juga disebut menyebabkan lebih dari 7.000 dampak kesehatan merugikan pada anak-anak, termasuk 6.100 kasus tengkes (stunting), 330 kematian bayi, serta 700 bayi dengan hasil kelahiran yang merugikan setiap tahun. Biaya tahunan dampak kesehatan dari polusi udara diperkirakan sekitar 2.943,42 juta dollar Amerika Serikat.

Dalam konteks kebijakan, pada 2019 sebanyak 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota menggugat sejumlah pihak di pemerintahan—mulai dari Presiden hingga Gubernur DKI Jakarta—terkait pencemaran udara di Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut pada 16 September 2021 dan menyatakan para tergugat bersalah. Putusan itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung pada 21 November 2023.

Putusan Mahkamah Agung menyatakan pemerintah wajib menyusun dan melaksanakan strategi pengendalian pencemaran udara, mengawasi emisi kendaraan dan sumber pencemar lain, serta melaksanakan inventarisasi lintas provinsi terhadap sumber pencemar udara di Jabodetabek.

  • PM2,5 Jabodetabek: 30–55 μg/m³ (6–11 kali pedoman WHO 5 μg/m³)
  • Bogor: 31,2 μg/m³; Jakarta dan Bekasi: sedikit di atas 40 μg/m³
  • Depok, Tangerang, Tangerang Selatan: rata-rata tahunan di atas 55,4 μg/m³
  • Indonesia: peringkat ke-15 global, tertinggi di Asia Tenggara (IQAir)