Bandung Raya dinilai tidak kekurangan rencana tata ruang, tetapi menghadapi persoalan keberanian politik untuk melindungi ruang hidup warganya. Kawasan Bandung Utara (KBU) yang terus mengalami alih fungsi lahan dan Kawasan Bandung Selatan (KBS) yang menanggung beragam dampak ekologis serta konflik tata kelola dipandang sebagai dua sisi dari masalah yang sama: tata ruang yang lebih tunduk pada kepentingan investasi ketimbang keselamatan ekologis dan keadilan sosial.
Gambaran itu mengemuka dalam diskusi bulanan OGIE (Obrolan Gerakan Independen dan Egaliter) yang digelar WALHI Jawa Barat pada akhir Januari lalu. Dalam diskusi tersebut, krisis tata ruang disebut bukan semata akibat lemahnya pengawasan, melainkan terkait sistem pengelolaan ruang yang sentralistis, politis, dan kian dilegalkan melalui rezim perizinan baru pasca berlakunya UU Cipta Kerja.
Dalam berbagai dokumen resmi, tata ruang kerap ditampilkan sebagai urusan teknis—mulai dari zonasi, koefisien dasar bangunan, peta risiko, hingga rencana jangka panjang. Namun dalam praktiknya, tata ruang juga berfungsi sebagai mekanisme distribusi risiko. Keputusan politik menentukan siapa yang tinggal di wilayah relatif aman dan siapa yang harus menghadapi banjir, longsor, krisis air, hingga kualitas udara yang memburuk.
Kondisi ini tampak pada kontras antara kawasan elite di dataran tinggi utara Bandung yang menikmati lanskap hijau, udara sejuk, dan infrastruktur lebih baik, dengan warga di wilayah hilir yang menanggung limpasan berupa banjir tahunan, sedimentasi sungai, penurunan kualitas air tanah, dan suhu kota yang makin ekstrem. KBU disebut menjadi contoh paling jelas dari politik ruang tersebut.
KBU: dari kawasan lindung menjadi komoditas
Tragedi longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, yang menelan puluhan korban jiwa dalam waktu terakhir ini disebut sebagai penanda mahalnya harga manusia akibat rusaknya tata ruang di kawasan hulu Bandung Raya. Peristiwa itu dikaitkan dengan alih fungsi lahan, pembukaan lereng, dan melemahnya fungsi lindung kawasan pegunungan di Bandung Utara.
Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah Cisarua dan sekitarnya dilaporkan dipenuhi pembangunan vila, penginapan, kawasan wisata buatan, pembukaan akses jalan baru, serta aktivitas galian C di sejumlah titik. Lereng yang semestinya berfungsi sebagai kawasan resapan dan penyangga geologi dipotong, diratakan, lalu ditutup bangunan permanen; vegetasi alami pun berganti beton dan aspal.
Pola tersebut dinilai bukan sekadar penyimpangan, melainkan bagian dari model pembangunan yang dilegalkan melalui izin lokasi, penyederhanaan izin lingkungan, serta revisi zonasi kawasan lindung. Karena itu, longsor dipahami bukan hanya peristiwa geologis, melainkan produk rangkaian keputusan administratif yang memperlakukan lereng pegunungan sebagai komoditas ruang.
Sejak lama KBU ditetapkan sebagai kawasan lindung penyangga Bandung Raya dengan fungsi ekologis sebagai daerah resapan air, pengendali iklim mikro, dan penahan longsor. Namun dalam dua dekade terakhir, kawasan ini berubah cepat menjadi lanskap vila, resort, perumahan eksklusif, dan destinasi wisata komersial. Perubahan tersebut disebut berlangsung bertahap melalui revisi RTRW, pengecualian zonasi, izin pemanfaatan ruang, hingga penetapan status proyek strategis.
Dampak alih fungsi di KBU tidak berhenti pada rusaknya tutupan lahan, tetapi juga mengalihkan risiko ekologis ke wilayah hilir—Kota Bandung, Cimahi, hingga Kabupaten Bandung. Banjir disebut kian menjadi agenda tahunan, sementara longsor di wilayah perbukitan makin sering terjadi. Meski demikian, dalam narasi resmi, bencana kerap dijelaskan sebagai akibat hujan ekstrem atau musibah, tanpa mengaitkannya dengan kerentanan yang diproduksi oleh perubahan tata ruang di hulu.
KBS: wilayah hilir yang menanggung risiko
Di sisi selatan, KBS dipandang memperlihatkan wajah lain krisis tata ruang: wilayah yang menjadi ruang tampung risiko ekologis dari kerusakan di hulu. KBS mencakup permukiman padat, lahan pertanian, kawasan industri, serta jaringan sungai yang menerima limpasan air dari Bandung Utara dan pusat kota. Meski menjadi ruang hidup jutaan warga, wilayah ini dinilai jarang diperlakukan sebagai kawasan yang harus dilindungi secara serius.
Dalam praktik pembangunan, KBS disebut mengalami akumulasi dampak berupa banjir musiman dan genangan berkepanjangan, sedimentasi sungai dan irigasi, pencemaran limbah industri, penyempitan ruang pertanian, hingga konflik agraria serta pembangunan perumahan skala besar.
Tekanan ganda muncul ketika alih fungsi lahan di hulu bertemu ekspansi industri dan perumahan di selatan. Dalam logika tata ruang yang dikritik, KBS cenderung diposisikan sebagai “ruang tersedia” untuk menampung pertumbuhan kota dan industri, sehingga keselamatan ekologis warga menjadi variabel yang dikorbankan.
Selain menanggung dampak dari hulu, KBS juga dilaporkan mengalami alih fungsi lahan besar-besaran. Hutan sekunder dan vegetasi alami yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan dan penyangga lereng perlahan berubah menjadi kawasan industri dan pergudangan, perumahan skala besar, infrastruktur jalan dan kawasan komersial, serta pertambangan galian C di beberapa titik. Hilangnya tutupan vegetasi membuat struktur tanah lebih rapuh dan daya serap air menurun, yang kemudian dikaitkan dengan semakin seringnya banjir bandang dan longsor di Bandung Selatan.
Sentralisme, UU Cipta Kerja, dan perubahan arah tata ruang
Salah satu kritik dalam diskusi OGIE menyoroti dominasi cara pandang kolonial dalam pengelolaan ruang. Dalam tradisi Sunda, kawasan gunung dan hutan dipahami sebagai satu kesatuan lanskap—leuweung larangan (zona sakral/konservasi), leuweung tutupan (penyangga), dan baladahan (produksi terbatas)—yang mengatur relasi manusia dan alam secara etis dan berlapis. Sementara itu, sistem modern memecah ruang menjadi blok-blok administratif yang statusnya dapat berubah melalui keputusan politik.
Menurut diskusi tersebut, persoalan tidak berhenti pada pemerintah daerah. Dalam satu dekade terakhir, kewenangan strategis pengelolaan ruang dan lingkungan disebut semakin ditarik ke pusat melalui sentralisasi perizinan, standardisasi Amdal, penetapan proyek strategis nasional, dan terutama UU Cipta Kerja. Dalam kerangka ini, pemerintah daerah dinilai kerap menjadi pelaksana, bukan pengambil keputusan. Ketika proyek disahkan di tingkat pusat, daerah disebut memiliki ruang terbatas untuk menolak, sekalipun proyek berisiko mengancam kawasan lindung atau ruang hidup warga.
Bagi KBU, kondisi itu disebut memperbesar tekanan pembangunan, melemahkan daya tawar pemerintah daerah, dan membuat suara warga lebih mudah diabaikan. Bagi KBS, dampaknya dinilai tampak pada ekspansi kawasan industri dan pergudangan tanpa perlindungan ekologis memadai, alih fungsi lahan pertanian, meningkatnya risiko banjir dan pencemaran, serta lemahnya posisi warga menghadapi proyek berskala besar. Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja telah mengubah filosofi dasar tata ruang dari perlindungan menjadi fasilitasi investasi.
Gagasan federalisme lingkungan
Di tengah kebuntuan, diskusi OGIE memunculkan gagasan perlunya perubahan dalam struktur pengambilan keputusan ruang melalui konsep federalisme lingkungan. Konsep ini dipahami bukan sebagai upaya memecah negara, melainkan mengembalikan kewenangan substansial kepada daerah dan komunitas lokal, mengakui keunikan ekologi setiap wilayah, memberi hak veto ekologis terhadap proyek yang dinilai merusak, serta menempatkan pemerintah pusat sebagai koordinator, bukan penguasa tunggal ruang.
Dalam kerangka tersebut, KBU dipandang perlu dikelola sebagai satu kesatuan ekosistem Bandung Raya, bukan sekadar lahan investasi kabupaten per kabupaten. Sementara KBS disebut perlu diperlakukan sebagai infrastruktur ekologis kota, bukan unit bisnis.
Diskusi itu juga menekankan bahwa tanpa perubahan arah, Bandung berisiko terus memproduksi bencana secara rutin—banjir sebagai agenda tahunan, krisis air bersih sebagai konflik sosial baru, longsor sebagai statistik, dan ruang hijau sebagai barang mewah.
Sejumlah langkah yang disebut perlu menjadi awal reformasi tata ruang Jawa Barat antara lain evaluasi serius RTRW, moratorium pembangunan di KBU, pemulihan fungsi ekologis KBS, peninjauan ulang UU Cipta Kerja, serta penguatan peran warga dalam pengambilan keputusan ruang. Pada akhirnya, persoalan tata ruang dipandang sebagai perjuangan politik untuk memastikan hak warga hidup aman di kotanya, karena kerusakan lingkungan dinilai bukan takdir, melainkan hasil dari kebijakan.

