Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Pembentukan panja tersebut disepakati dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dipercaya memimpin panja. Total terdapat 25 anggota Komisi III yang masuk dalam susunan Panja RUU Polri. Dalam rapat, Habiburokhman menegaskan pembentukan panja telah disepakati.
Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Polri tidak akan dimulai dari awal. DPR disebut hanya akan membahas sejumlah pasal yang masuk dalam perubahan regulasi. Ia juga menyampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tengah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi bahan utama dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Pembentukan panja ini menandai dimulainya pembahasan lebih rinci mengenai arah revisi aturan kepolisian yang selama ini menjadi perhatian publik.
Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan RUU Polri disiapkan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan kepolisian. Fokus utamanya mencakup penguatan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Supratman juga menyebut revisi undang-undang ini diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan internal Polri, termasuk fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, hingga profesi dan pengamanan. Selain itu, pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang keamanan disebut menjadi bagian penting dalam upaya membangun institusi kepolisian yang modern dan adil.
Supratman menegaskan pemerintah menyambut baik pembahasan RUU tersebut dan bersedia melakukan pembahasan lebih mendalam bersama DPR RI sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Susunan Panja RUU Polri terdiri atas Ketua Habiburokhman, dengan anggota: Dede Indra Permana, Rano Alfath, Sahroni, Saffarudin, I Wayan Sudirta, Gilang Dhielafararez, Mercy Christy Barends, Benny Utama, Rikwanto, Soedeson Tandra, M Rahul, Bimantoro Wiyono, Martin Daniel Tumbelaka, Bob Hasan, Abdullah, Hasbiallah Ilyas, Machfud Arifin, Rudianto Lallo, Nasir Jamil, Adang Daradjatun, Endang Agustina, Sarifuddin Sudding, Hinca Panjaitan, dan Nazarudin Dek Gam.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengungkap terdapat tujuh substansi perubahan yang akan dibahas dalam revisi UU Polri tersebut.