Komisi III DPR resmi membentuk panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pembentukan panja itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ketua Komisi III DPR yang juga menjabat Ketua Panja, Habiburokhman, memaparkan tujuh poin yang menjadi fokus perubahan dalam revisi UU Polri. Poin pertama adalah penegasan tujuan dan arah transformasi Polri agar terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
Poin kedua menyangkut penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan, termasuk pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern. Poin ketiga adalah jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola serta pembinaan karier sumber daya manusia Polri.
Selanjutnya, poin keempat mengatur secara ketat dan jelas mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri. Poin kelima membahas pengaturan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Poin keenam terkait penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern. Adapun poin ketujuh menekankan penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sementara itu, Supratman mewakili pemerintah menyampaikan bahwa negara memiliki tanggung jawab memperkuat Polri agar mampu menjalankan tugas pokok secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah tantangan keamanan yang dinilai semakin kompleks.
Pemerintah juga menilai revisi UU Polri diperlukan karena undang-undang tersebut telah berusia sekitar 24 tahun dan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, perkembangan kejahatan, serta kebutuhan masyarakat. Dalam rapat itu, Supratman menyebut terdapat lima pertimbangan yang menjadi perhatian pemerintah untuk mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas.
Dua pertimbangan yang disampaikan dalam rapat tersebut meliputi penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas serta wewenang Polri. Selain itu, pemerintah menyoroti penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri.