Komisi III DPR Bentuk Panja Bahas Revisi UU Polri, Soroti Transparansi dan Pengawasan

Komisi III DPR Bentuk Panja Bahas Revisi UU Polri, Soroti Transparansi dan Pengawasan

Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Panja RUU Polri dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan beranggotakan 25 anggota DPR RI. Habiburokhman menyatakan pembahasan RUU Polri akan difokuskan pada pasal-pasal yang mengalami perubahan. Pemerintah juga menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan bersama DPR RI.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Polri bertujuan memperkuat tata kelola Polri melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, pemerintah menyebut akan memperkuat pengawasan internal, fungsi penyidikan, inspektorat, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung Polri yang modern, profesional, dan berkeadilan.