Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pada Selasa (14/07/26). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Jalan Poros Bulungan–Malinau, Gunung Seriang, Tanjung Selor.
Forum ini digelar untuk menyelaraskan regulasi harga guna mendorong tata niaga sawit yang dinilai adil bagi petani maupun korporasi. Sejumlah pihak yang terlibat dalam ekosistem sawit daerah hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, DPW APKASINDO, PT Sucofindo, KTNA, HKTI, koperasi sawit, serta perwakilan petani plasma dan swadaya.
RDP juga dihadiri puluhan perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di empat kabupaten, yakni Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.
Dalam dialog, pimpinan Komisi II DPRD Kaltara menekankan pentingnya keterbukaan dalam penentuan harga di tingkat lapangan. DPRD menyatakan komitmennya untuk mengawal formula penetapan harga agar berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt Robinson, mengatakan pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Formula penetapan harga TBS harus transparan dan dipatuhi oleh semua pihak di lapangan. Jika regulasi dijalankan secara konsisten, kesejahteraan petani lokal akan terlindungi, dan di sisi lain, kenyamanan berinvestasi bagi perusahaan sawit di Kalimantan Utara juga akan tetap terjaga secara sehat,” ujarnya.
Melalui komitmen itu, Komisi II DPRD Kaltara berharap stabilitas harga sawit ke depan dapat menjadi penggerak ekonomi daerah yang seimbang, sehingga pertumbuhan sektor perkebunan sejalan dengan peningkatan taraf hidup masyarakat lokal di Bumi Benuanta.