Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26–31 Mei 2025. Pengawasan ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang dinilai memiliki nilai ekologis penting.
Dalam pengawasan tersebut, KLH/BPLH memeriksa empat perusahaan tambang nikel, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Seluruh perusahaan disebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Temuan di Pulau Manuran dan Pulau Gag
KLH/BPLH menyatakan menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. PT Anugerah Surya Pratama, yang disebut sebagai perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi tersebut, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.
Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030,53 hektare. KLH/BPLH menyebut Pulau Manuran dan Pulau Gag tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Evaluasi persetujuan lingkungan dan ancaman pencabutan
KLH/BPLH menyampaikan tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan kedua perusahaan tersebut disebut dapat dicabut.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan. “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujarnya.
Perusahaan lain: dokumen lingkungan, PPKH, dan pembukaan lahan di luar izin
Dalam pengawasan yang sama, KLH/BPLH menyebut PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan tersebut dihentikan.
Adapun PT Kawei Sejahtera Mining dinyatakan membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas itu disebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai. Perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.
Putusan MK jadi penguat pelarangan tambang di pesisir dan pulau kecil
KLH/BPLH juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible) serta dinilai melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Pemerintah menyatakan berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.
- Objek pengawasan: PT GN, PT KSM, PT ASP, PT MRP
- Periode pengawasan: 26–31 Mei 2025
- Temuan utama: dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan, dokumen lingkungan, dan aktivitas di luar izin/PPKH

