Khofifah Apresiasi DPRD Jatim atas Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Khofifah Apresiasi DPRD Jatim atas Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jawa Timur atas sinergi selama proses pembahasan hingga disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.

Khofifah menilai persetujuan bersama tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur terkait penandatanganan persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Khofifah menyampaikan penghargaan kepada seluruh unsur DPRD yang mengawal pembahasan secara konstruktif dengan mengedepankan musyawarah, keterbukaan, serta kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

“Sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan merupakan modal utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Khofifah.

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda telah melalui tahapan sesuai mekanisme, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan bersama komisi, hingga pendapat akhir seluruh fraksi yang sepakat menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurut Khofifah, kritik, masukan, dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Seluruh masukan telah kami pelajari dan cermati secara seksama. Ini akan menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya agar pengelolaan keuangan semakin transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” katanya.

Khofifah menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ia berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera menjadi dasar penguatan pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik di Jawa Timur.

Dalam kesempatan itu, Khofifah juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, Forkopimda, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, media, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh perangkat daerah yang berkontribusi terhadap pembangunan Jawa Timur sepanjang 2025.

Secara khusus, ia mengapresiasi DPRD Jawa Timur atas komitmen dalam mengawal pelaksanaan APBD hingga kembali menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Capaian opini WTP merupakan bukti nyata kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola APBD secara transparan, efektif, efisien, akuntabel, sekaligus memastikan pelaksanaan program Nawa Bhakti Satya memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ungkapnya.