Penggeledahan rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri dan Polda Metro Jaya memunculkan beragam tanggapan dari kalangan praktisi hukum. Langkah tersebut disebut berkaitan dengan dugaan perkara korupsi pasokan batu bara untuk PLTU dan dinilai menjadi ujian integritas penegakan hukum lintas institusi.
Praktisi hukum sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, menyoroti temuan aset yang disebut bernilai Rp476 miliar, 74 kilogram emas batangan, serta tumpukan valuta asing. Ia meminta Polri dan Kejaksaan Agung tidak menutup-nutupi hasil penyidikan.
“Kami berharap, para penegak hukum bersikap transparansi, dan tidak menutup ruang informasi. Karena hanya akan menimbulkan indikasi opini publik adanya politik transaksional atau tawar-menawar perkara di balik layar,” kata Yulianto, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar publik dapat melakukan pengawasan dan tidak muncul kesan adanya upaya saling melindungi di antara penegak hukum. “Rakyat punya hak untuk mengetahui secara transparan atas kasus tersebut, agar tak menimbulkan kesan menyebunyikan kejahatan,” ujarnya.
Yulianto, yang juga disebut sebagai Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, turut menyinggung pernyataan Febrie Adriansyah yang mengakui rumah di Sentul tersebut miliknya, tetapi menyatakan uang dan emas yang ditemukan di dalamnya merupakan milik pihak lain.
Ia mengingatkan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), apabila seorang penyelenggara negara menguasai aset yang tidak seimbang dengan profil pendapatannya, maka mekanisme pembuktian terbalik perlu diterapkan. Ia menyatakan, sesuai hukum acara, Febrie nantinya memiliki kewajiban hukum untuk membuktikan di persidangan bahwa harta yang ditemukan bukan berasal dari aliran dana tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski menilai temuan barang bukti di lapangan mencengangkan, Yulianto meminta masyarakat tetap tenang dan mengikuti proses hukum. Ia menyebut penggeledahan dan penyitaan merupakan instrumen sah dan konstitusional dalam pengumpulan alat bukti oleh penyidik kepolisian.
Yulianto juga mengimbau masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kami harap masyarakat bersabar dan menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada kepastian hukum tetap dari Pengadilan (inkracht),” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah dan menyita aset berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai yang disebut senilai Rp476 miliar dari kediaman yang diduga milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026) dini hari.
Dalam informasi yang beredar, penyidik disebut melakukan penggeledahan intensif di 12 titik di wilayah Jakarta dan Bogor. Total estimasi temuan barang bukti disebut mencapai Rp476 miliar.