Kementerian ATR/BPN: Tata Ruang Jadi Kunci Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

Kementerian ATR/BPN: Tata Ruang Jadi Kunci Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tata ruang menjadi faktor kunci untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan dinilai diperlukan agar pelaksanaan program tidak memicu konflik pemanfaatan lahan.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR, Suyus Windayana, menyatakan sejumlah agenda prioritas seperti Swasembada Pangan, Swasembada Energi, hilirisasi, serta pembangunan tiga juta rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang baik. Menurutnya, ruang perlu dikelola secara tepat agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Ia menambahkan, program prioritas tersebut perlu ditopang pengelolaan ruang yang terencana untuk mencegah potensi konflik pertanahan. Karena itu, ATR/BPN mengupayakan penguatan tata ruang agar dapat menjadi landasan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Suyus juga mengungkapkan adanya reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang. Melalui perubahan ini, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak lagi harus menunggu lima tahun, melainkan dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat.

Menurutnya, percepatan revisi tersebut dapat dilakukan terutama untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, termasuk ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendukung investasi dan reformasi perizinan.

RDTR merupakan rencana terperinci penataan ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi peraturan zonasi. Dokumen ini digunakan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang secara lebih rinci dibanding RTRW sebagai rencana induk.

Fungsi RDTR antara lain menjadi acuan penerbitan izin pemanfaatan ruang, kendali mutu pemanfaatan ruang, serta dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). RDTR juga disebut berperan sebagai pedoman pembangunan yang memberikan kepastian hukum dan kepastian hak bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang, sekaligus menjadi dasar penentuan intensitas ruang serta prioritas pengembangan dan pengendalian kawasan.