Jakarta dan wilayah sekitarnya menghadapi persoalan kualitas udara yang dinilai kian mendesak. Setiap hari, belasan juta warga menghirup udara dengan kualitas yang disebut jauh di bawah standar aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sehingga berpotensi mengancam kesehatan, produktivitas, dan masa depan generasi mendatang.
Merespons kondisi tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) mendorong penguatan sinergi antar lembaga serta pemerintah daerah untuk menanggulangi polusi udara. Dorongan ini disampaikan dalam lokakarya nasional bertajuk “Membangun Konsensus Nasional Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek” yang digelar dalam rangka Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko IPK, Rachmat Kaimuddin, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor karena persoalan polusi udara semakin kompleks. Ia juga membandingkan pengalaman Jakarta dengan Beijing yang pernah mengalami krisis serupa. Menurutnya, Beijing berhasil keluar dari krisis, namun prosesnya panjang dan membutuhkan biaya besar.
Rachmat turut menyoroti masih adanya kesalahpahaman publik mengenai sumber utama pencemaran udara. Ia menyebut pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) kerap menjadi sorotan, padahal emisi disebut banyak berasal dari aktivitas transportasi dan konsumsi energi harian. Ia menjelaskan bahwa pembakaran hidrokarbon—mulai dari kendaraan, pabrik, dapur, hingga pembakaran sampah—ikut memperburuk kualitas udara.
Lokakarya tersebut merupakan kolaborasi antara Kemenko IPK, organisasi nirlaba Clean Air Asia (CAA), dan ViriyaENB. Selama dua hari pelaksanaan, para pemangku kepentingan dari pemerintah pusat dan daerah membahas tantangan sekaligus merumuskan langkah konkret untuk pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.
Direktur Clean Air Asia Indonesia, Ririn Radiawati Kusuma, menilai dampak polusi udara tidak hanya terkait lingkungan, tetapi juga kesehatan, ekonomi, dan produktivitas masyarakat. Ia menyatakan CAA berkomitmen mendukung pemerintah, terutama pemerintah daerah di wilayah dengan aktivitas tinggi seperti Jabodetabek, untuk memperkuat kapasitas teknis dan kebijakan dalam mewujudkan udara bersih.
CAA juga mendorong pembentukan forum lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah sebagai wadah pertukaran data, pengalaman, dan penguatan koordinasi kebijakan. Menurut Ririn, solusi berbasis data dan kolaborasi menjadi kunci dalam upaya pengendalian pencemaran udara.
Puncak lokakarya ditandai dengan peluncuran dokumen strategis berjudul “Menuju Udara Bersih Jabodetabek: Sinergi Lintas Kementerian dan Daerah untuk Aksi Kolektif”. Dokumen ini ditujukan sebagai rujukan bersama untuk penyusunan dan implementasi kebijakan lintas sektor yang terkoordinasi, melalui lima pilar strategis.
Lima pilar tersebut mencakup penguatan kelembagaan dan regulasi melalui harmonisasi kebijakan pengendalian emisi lintas sektor berbasis risiko; transportasi bersih melalui implementasi uji emisi kendaraan, pengawasan transportasi publik, penerapan peraturan gubernur terkait kendaraan rendah emisi, serta pengembangan zona emisi rendah (Low Emission Zone/LEZ) di wilayah padat polusi.
Pilar berikutnya adalah penguatan infrastruktur teknis, termasuk penyediaan alat pemantauan kualitas udara ambien dan fasilitas uji emisi untuk mendukung pengawasan berbasis data. Selain itu, terdapat pilar penegakan hukum melalui penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran emisi di sektor industri maupun kendaraan dinas milik pemerintah. Pilar terakhir berfokus pada peningkatan kesadaran publik melalui kampanye masif mengenai pentingnya transportasi ramah lingkungan dan kebersihan area publik untuk mendorong keterlibatan masyarakat.
Rachmat berharap dokumen tersebut menjadi titik awal sinergi yang lebih konkret antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Ia menegaskan perlunya menanggalkan ego sektoral karena seluruh pihak menghirup udara yang sama, sehingga kolaborasi dinilai penting demi kualitas hidup yang lebih baik.

