Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat tata kelola keuangan haji untuk memastikan pengelolaan dana yang lebih modern, profesional, dan berkelanjutan. Penyesuaian regulasi ini dipaparkan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (12/2/2026), terkait penyelarasan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Dahnil menyatakan penguatan regulasi tersebut ditujukan untuk memberi kepastian bagi calon jemaah bahwa dana yang disetorkan dikelola secara akuntabel. Ia menegaskan tata kelola yang profesional diperlukan untuk melindungi hak-hak jemaah.
“Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada Pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” ujar Dahnil.
Dalam aturan terbaru, kata Dahnil, ditegaskan pemisahan fungsi penyelenggaraan ibadah dan pengelolaan dana haji. Skema ini memperjelas bahwa setoran awal merupakan uang muka jasa layanan yang berada di bawah tanggung jawab Menteri Haji, sehingga diharapkan menutup celah ketidakpastian administratif.
“Setoran awal Bipih ditegaskan sebagai uang muka jasa penyelenggaraan haji yang disetorkan ke rekening atas nama Menhaj, sehingga memperjelas relasi transaksi jasa publik antara jemaah dan Pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ditegaskan sebagai manajer investasi yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Haji. Dahnil menyebut mekanisme pelaporan berkala setiap enam bulan ditujukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap dana jemaah agar pengelolaan lebih ketat dan terukur.
“Lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji. Tugasnya adalah mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah,” tegas Dahnil.
Melalui mekanisme tersebut, Dahnil berharap nilai manfaat dari hasil investasi yang prudent dapat menopang kualitas layanan haji sekaligus menjaga stabilitas biaya. Ia juga menyebut skema investasi lintas sektor yang fleksibel, namun tetap sesuai prinsip syariah, diharapkan memberi dampak nyata bagi jemaah.
“Tujuan kita adalah optimalisasi dana jangka panjang secara profesional, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh jemaah dan umat,” pungkasnya.

