Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan Surat Edaran Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 tentang pernikahan dalam masa iddah istri. Edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia, terutama sebagai pedoman dalam layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Surat edaran ini lahir dari diskusi antara Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak menilai Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor D.IV/Ed/17/1979 tertanggal 10 Februari 1979 tentang masalah poligami dalam iddah dinilai tidak berjalan efektif, sehingga perlu ditinjau ulang. Edaran lama itu disebut telah berusia 44 tahun dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Setidaknya ada lima poin utama yang ditegaskan dalam surat edaran terbaru tersebut. Pertama, pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda atau janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila keduanya telah resmi bercerai, dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kedua, masa iddah istri akibat perceraian diposisikan sebagai kesempatan bagi kedua belah pihak—suami dan istri—untuk mempertimbangkan kembali kemungkinan membangun kembali rumah tangga yang terpisah karena perceraian.
Ketiga, laki-laki bekas suami baru dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain setelah masa iddah bekas istrinya selesai. Keempat, apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa iddah sementara ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan poligami terselubung.
Kelima, apabila bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa iddah bekas istrinya, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah memperoleh izin poligami dari pengadilan.
Dalam naskah yang menjadi rujukan tulisan ini, ketentuan tersebut dipandang sebagai upaya menutup kekosongan rumusan terkait pernikahan baru bagi suami ketika mantan istri masih menjalani masa iddah. Salah satu penekanan pentingnya adalah kewajiban menunggu hingga iddah mantan istri berakhir sebelum bekas suami melangsungkan pernikahan baru, terutama untuk mencegah potensi poligami terselubung ketika rujuk masih dimungkinkan.
Konsep yang digunakan untuk menjelaskan posisi bekas suami dalam situasi tersebut disebut sebagai syibhul iddah atau “menyerupai iddah”. Dalam tulisan yang sama, istilah ini dipahami sebagai bentuk pembatasan bagi laki-laki agar menahan diri dari pernikahan baru selama masa iddah mantan istri masih berlangsung.
Secara fikih, tulisan tersebut menyebut pembahasan syibhul iddah pernah diuraikan oleh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Disebutkan, adanya syibhul iddah terkait penghalang syar’i, antara lain karena rujuk masih diperbolehkan selama masa iddah dalam talak raj’i. Contoh yang dikemukakan adalah larangan menikahi saudara perempuan istri sampai masa iddah istri yang diceraikan selesai, serta kewajiban menunggu berakhirnya iddah istri yang diceraikan bagi laki-laki yang ingin menikah lagi ketika jumlah istrinya telah mencapai empat.
Surat edaran ini juga menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan dan akta cerai sebagai tolok ukur kondisi hubungan dan batas berakhirnya relasi suami-istri dalam konteks layanan administrasi negara. Dalam tulisan rujukan, hal itu dipandang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern yang menempatkan pencatatan sebagai bagian dari pola transaksi sosial, termasuk dalam urusan perkawinan.
Di bagian akhir, tulisan tersebut mendorong agar ketentuan dalam surat edaran dapat diperkuat menjadi regulasi dengan kedudukan hukum yang lebih tinggi. Selain itu, terdapat usulan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan musyawarah untuk menentukan fatwa mengenai posisi pencatatan sebagai syarat sah pernikahan serta akta cerai sebagai sahnya perceraian.