Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan peran strategisnya dalam pembangunan bidang agama, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan agama dan keagamaan. Pada periode 2020–2023, capaian kinerja Kemenag disebut terus meningkat, ditandai dengan makin majunya kualitas lembaga pendidikan binaan yang dinilai semakin kompetitif dan menjadi pilihan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan binaan Kemenag juga dilaporkan terus menguat.
Pencapaian tersebut dikaitkan dengan upaya Kemenag mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi hasil. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Perjanjian Kinerja (Perkin) pimpinan, termasuk yang diterapkan di lingkungan Kemenag Provinsi Sulawesi Barat.
Perjanjian kinerja merupakan dokumen penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan di bawahnya untuk menjalankan program atau kegiatan yang disertai indikator kinerja. Melalui Perkin, dibangun komitmen dan kesepakatan kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang tersedia. Target kinerja yang disepakati tidak hanya mencakup hasil pada tahun berjalan, tetapi juga outcome yang seharusnya terwujud sebagai dampak kegiatan pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga kesinambungan kinerja dapat terjaga dari tahun ke tahun.
Dalam penyusunannya, Perkin memiliki sejumlah tujuan, antara lain memperkuat komitmen penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur; menjadi dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta dasar pemberian penghargaan dan sanksi; serta menjadi rujukan penetapan sasaran kinerja pegawai.
Mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Kinerja pada Kementerian Agama, para pejabat administrator di Kanwil Kemenag Sulawesi Barat telah menandatangani Perkin Tahun 2024 bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulbar. Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Perkin Tahun 2024 Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulbar dengan Sekretaris Jenderal Kemenag RI yang ditandatangani di Semarang, Jawa Tengah, pada 18 Desember 2023.
Dalam Perkin Kepala Kantor Wilayah tersebut tercantum 51 sasaran kegiatan dan 126 indikator kinerja yang harus dijalankan oleh aparatur sipil negara (ASN) agar target kinerja dapat terwujud sesuai dokumen perencanaan dan program prioritas Menteri Agama.
Kanwil Kemenag Sulbar juga menyoroti pengalaman penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2023. Disebutkan adanya hambatan dalam mengintervensi SKP pimpinan agar selaras dengan perjanjian kinerja. Kondisi ini terlihat dari adanya SKP ASN yang dilaporkan sesuai target, namun mengalami kesulitan saat mengumpulkan bukti dukung (eviden) atas program dan kinerja yang dilaksanakan.
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulbar, diterbitkan Nota Dinas Nomor 009/Kw.31/1/OT.00/01/2024 perihal Penyusunan Strategi Pencapaian dan Analisis Risiko Perjanjian Kinerja Tahun 2024 tertanggal 30 Januari 2024. Nota dinas ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa seluruh pejabat administrator telah melakukan penandatanganan Perkin 2024.
Ada tiga hal utama yang diminta menjadi perhatian dalam penyusunan capaian program dan kinerja 2024. Pertama, merumuskan strategi pencapaian terhadap target pada setiap Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) dalam Perkin 2024, berupa penjelasan kinerja dan program atau kegiatan pendukung pencapaian target. Kedua, melakukan identifikasi dan analisis risiko pada setiap IKSK dalam Perkin 2024 serta kegiatan yang tertuang dalam DIPA. Ketiga, menyusun rencana pencapaian realisasi target IKSK dalam Perkin 2024 untuk setiap triwulan.
Menindaklanjuti nota dinas tersebut, tim kerja Ortala dan KUB meneruskan arahan kepada seluruh satuan kerja untuk dibahas bersama antara pimpinan satuan kerja, ketua tim kerja, serta staf fungsional dan pelaksana. Hasil penyusunan strategi dan analisis risiko ini diharapkan menjadi acuan dalam menjalankan arah kebijakan, mengukur, dan mengevaluasi capaian program serta kegiatan sepanjang 2024.
Kanwil Kemenag Sulbar juga menilai ketersediaan acuan strategi pencapaian dan analisis risiko akan memudahkan ASN menyusun SKP triwulan melalui E-Kinerja, melengkapi eviden untuk Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI), serta memperkuat dokumentasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dalam konteks tersebut, peran repositori pengendalian intern yang terdigitalisasi disebut penting untuk menentukan tingkat kematangan pengendalian intern di Kanwil Kemenag Sulbar.
Melalui kolaborasi seluruh tim kerja, Kanwil Kemenag Sulbar berharap dapat melahirkan inovasi dan kebijakan yang dituangkan dalam strategi pencapaian dan analisis risiko Perkin 2024, sekaligus menyusun sasaran, indikator, dan target program atau kegiatan serta mencari solusi atas hambatan dan tantangan. Target yang ditetapkan diharapkan dapat tercapai dan manfaat capaian Kementerian Agama dapat dirasakan masyarakat.