Perkembangan dunia digital dinilai mendorong berbagai aspek kehidupan menjadi semakin kuantitatif dan mudah diukur, termasuk bidang yang selama ini kerap dipahami dengan pendekatan kualitatif seperti agama. Dalam konteks ini, muncul kebutuhan untuk menghadirkan ukuran berbasis data guna melihat capaian pembangunan bidang agama secara lebih terukur.
Dalam tulisan berjudul Indeks Pembangunan Bidang Agama, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad menilai pendekatan angka bukan hal asing dalam praktik keagamaan. Ia mencontohkan ketentuan waktu dan rakaat salat, ukuran zakat, serta pelaksanaan puasa yang memiliki standar kuantitatif. Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa aspek keagamaan juga dapat didekati melalui ukuran-ukuran yang terstruktur.
Indonesia disebut sebagai bangsa yang religius. Tulisan itu merujuk laporan majalah CEOWORLD tertanggal 8 April 2024 yang menempatkan Indonesia sebagai negara ketujuh paling religius di dunia, sebagaimana dikutip Kompas pada 8 Maret 2025. Dalam sejarah pembangunan, pada masa Orde Baru dikenal istilah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yang menekankan keseimbangan pembangunan fisik-material dan mental-spiritual.
Abu Rokhmad menjelaskan, pembangunan fisik-material relatif mudah diukur melalui capaian seperti jumlah madrasah, jembatan, bendungan, atau jalan yang dibangun. Sementara itu, pembangunan bidang agama—yang antara lain mencakup upaya mendekatkan masyarakat pada ajaran agama, menjamin kebebasan beragama, serta meningkatkan pelayanan keagamaan—dinilai lebih sulit diukur keberhasilannya bila tidak disertai perangkat pengukuran yang jelas.
Ia menyebut, pembangunan bidang agama menjadi materi yang selalu diajarkan dalam program-program kediklatan Kemenag RI dan wajib diikuti peserta. Tujuannya untuk memberi pemahaman mengenai tugas dan fungsi Kemenag dalam urusan agama, yang bersifat spesifik dan khas di tengah masyarakat.
Menurutnya, terdapat kebutuhan mendesak untuk mewujudkan Indeks Pembangunan Bidang Agama (IPA) sebagai alat ukur peran dan kontribusi fungsi agama dalam pembangunan. Ia menilai, fungsi agama yang dijalankan Kemenag RI, khususnya di lingkungan direktorat bimbingan masyarakat, belum sepenuhnya disajikan dalam angka yang dapat menunjukkan layanan keagamaan telah dilaksanakan dan berdampak bagi masyarakat.
Ketika layanan keagamaan tidak terukur, ia menilai keraguan dapat muncul, bukan hanya di masyarakat tetapi juga di tingkat pemerintah, terkait apakah fungsi agama yang dijalankan sudah sesuai target dan harapan. Pertanyaan lain yang ikut muncul adalah seberapa besar dampak yang dihasilkan, serta bagaimana kebutuhan anggaran dapat dihitung agar pembangunan bidang agama benar-benar memberikan dampak signifikan bagi pembangunan nasional.
Abu Rokhmad mendorong agar tugas dan fungsi bidang agama dapat disajikan dalam bentuk angka-angka kuantitatif sehingga lebih informatif bagi publik. Ia menyebut pendekatan ini sebagai saintifikasi atau teknokratisasi layanan keagamaan, yakni upaya mengonversi indikator kualitatif menjadi kuantitatif agar dapat diberi target dan diukur tingkat keberhasilannya. Ia menekankan, penyusunan angka harus memenuhi kaidah ilmiah dan tidak sekadar menghadirkan data tanpa dasar.
Dalam kerangka regulasi, ia merujuk Peraturan Presiden (Perpres) 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Pasal 21 menyebut tugas Bimas Islam adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimas Islam. Adapun fungsi Bimas Islam, sebagaimana disebut Pasal 22, antara lain mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf, serta penyelenggaraan jaminan produk halal.
Selain itu, ia merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kemenag. Dalam aturan tersebut, fungsi Bimas Islam dilaksanakan oleh empat direktorat dan satu sekretariat, yakni Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Penerangan Agama Islam, serta Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Ia juga mencatat ada satu direktorat lagi yang disebut dalam Perpres, namun belum dicantumkan dalam PMA tersebut.
Abu Rokhmad juga menyinggung Asta Prioritas Menteri Agama 2025–2026 yang meliputi kerukunan dan cinta kemanusiaan, ekoteologi, layanan keagamaan berdampak, pendidikan unggul, pesantren berdaya, pemberdayaan ekonomi umat, sukses haji, dan digitalisasi tata kelola. Ia menyatakan lima dari delapan prioritas itu termasuk bidang garap Bimas Islam, kecuali pendidikan, pesantren, dan haji.
Ia menekankan seluruh layanan yang diberikan direktorat di Ditjen Bimas Islam harus berdampak bagi masyarakat, dan tantangannya adalah bagaimana mengukurnya. Menurutnya, jika pertumbuhan ekonomi yang luas dan kompleks dapat diukur, maka kinerja direktorat dalam melaksanakan fungsi agama juga semestinya dapat dikuantifikasi dengan pendekatan yang tepat.
Untuk itu, ia menilai perubahan pola pikir diperlukan. Jika selama ini pelaksanaan tugas dan fungsi agama lebih banyak menggunakan pendekatan deduktif-kualitatif, ia mendorong pergeseran bertahap menuju pendekatan induktif-kuantitatif. Data kuantitatif dipandang penting untuk melengkapi data kualitatif agar dampak pembangunan bidang agama dapat diukur lebih jelas.
Dalam konsep yang ia paparkan, IPA merupakan gabungan indeks dari berbagai layanan keagamaan yang diberikan seluruh direktorat di bawah Bimas Islam kepada masyarakat. Indeks ini diharapkan dapat menjadi alat ukur yang menggambarkan cakupan masyarakat yang terlayani, tingkat kepuasan, serta dampak yang dirasakan penerima layanan.