Kejaksaan Agung menerbitkan surat yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Beredarnya surat tersebut di sejumlah aplikasi media sosial memunculkan beragam tafsir di ruang publik, terutama karena kebijakan itu mengubah instruksi sebelumnya yang meminta jajaran Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi persoalan program.
Berdasarkan surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Surat penghentian tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari instruksi sebelumnya, yakni Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Dalam instruksi terdahulu itu, Kejati di seluruh Indonesia diminta melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG.
Namun, surat penghentian tidak memuat penjelasan rinci mengenai alasan substantif di balik perubahan kebijakan tersebut. Ketiadaan uraian itu memunculkan pertanyaan publik mengenai arah pengawasan terhadap salah satu program prioritas nasional.
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai perubahan kebijakan pengawasan merupakan kewenangan internal institusi penegak hukum. Meski demikian, perubahan yang berdampak pada pengawasan program publik dinilai idealnya disertai penjelasan yang memadai agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Tanpa penjelasan, ruang spekulasi dinilai terbuka, mulai dari dugaan adanya perubahan strategi pengawasan hingga persepsi melemahnya fungsi pencegahan. Di sisi lain, surat tersebut tidak memuat informasi yang menunjukkan adanya penghentian proses penegakan hukum atau penghentian penyidikan atas perkara tertentu. Dokumen itu hanya mengatur penghentian aktivitas pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG.
Dalam perspektif tata kelola yang baik, masyarakat dipandang memiliki hak untuk memperoleh kepastian dan informasi mengenai kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan penggunaan anggaran negara. Transparansi menjadi penting agar publik memahami apakah penghentian tersebut merupakan bagian dari evaluasi internal, penataan kewenangan, atau ada mekanisme pengawasan lain yang menggantikan.
Hingga surat tersebut beredar, belum ada penjelasan resmi dalam dokumen mengenai dasar pertimbangan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan Program MBG. Karena itu, klarifikasi dari Kejaksaan Agung dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap independensi dan akuntabilitas institusi penegak hukum.